Solopos.com, SOLO — Objek wisata Taman Satwa Taru Jurug atau TSTJ kembali buka dan menerima pengunjung menyusul pelonggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Selasa (14/9/2021). TSTJ/Jurug Solo Zoo mendapatkan izin menerima pengunjung, setelah resmi mendapatkan kode batang atau QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi, Sabtu (11/9/2021) lalu. TSTJ ditunjuk menjadi salah satu dari empat destinasi wisata Jawa Tengah yang boleh buka selama PPKM level 3.

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengunjung yang masuk TSTJ wajib menaati aturan sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang PPKM Level 3. Aturan tersebut antara lain wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 25% dan menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung TSTJ juga dibatasi usia yaitu minimal berusia 12 tahun.

 

Warga antre menjaga jarak saat akan memasuki kebun binatang pada hari pertama pembukaan kembali rekreasi Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Solo, Selasa (14/9/2021). TSTJ/Jurug Solo Zoo mendapatkan izin menerima pengunjung, setelah resmi mendapatkan kode batang atau QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi, Sabtu (11/9/2021) lalu. (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Espos/Nicolous Irawan Petugas membantu calon pengunjung dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada hari pertama pembukaan kembali rekreasi Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Solo, Selasa (14/9/2021). Pengunjung yang masuk TSTJ wajib menaati aturan sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang PPKM Level 3. (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Warga melihat koleksi burung pada hari pertama pembukaan kembali rekreasi Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Solo, Selasa (14/9/2021). Pengunjung TSTJ juga dibatasi usia yaitu minimal berusia 12 tahun. (Solopos/Nicolous Irawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi