Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah kembali melonggarkan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal. Salah satunya tempat bermain anak di dalam mal boleh beroperasi . Tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten dan kota di level 2 dengan beberapa syarat.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata di wilayah yang melaksanakan PPKM Level 2, dengan tetap menggunakan aplikasi peduli lindungi dan pendampingan orang tua.

Ekspedisi Mudik 2024

 

Anak-anak bermain di wahana permainan Amazing Toon di Jakarta, Selasa (19/10/2021). (JIBI/Bisnis Indonesia/Fanny Kusumawardhani)

 

Tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten dan kota di level 2 dengan beberapa syarat. (JIBI/Bisnis Indonesia/Fanny Kusumawardhani)

 

Anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata di wilayah yang melaksanakan PPKM Level 2, dengan tetap menggunakan aplikasi peduli lindungi dan pendampingan orang tua. (JIBI/Bisnis Indonesia/Fanny Kusumawardhani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi