SOLOPOS.COM - Tangkapan Layar Presiden Joko Widodo saat membuka Kongres XXXI Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tahun 2021 dari Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/3/2021). (Youtube Sekretariat Presiden)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM di Jawa dan Bali. Perpanjangan itu dilakukan meskipun beberapa indikator menunjukkan hasil membaik. Oleh sebab itu pemerintah akan melakukan beberapa pelonggaran dalam perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus mendatang.

Adapun pelonggaran tersebut dilakukan pada sektor, di antaranya diperbolehkannya tempat ibadah buka dengan kapasitas 25% atau maksimal 30 orang.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25%, kapasitas 2 orang per meja. Dan pembatasan jam operasional hingga 20.00,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Solo Raya, DI Yogyakarta, Malang Raya, dan Bali Tetap PPKM Level 4

Ekspedisi Mudik 2024

Kemudian pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB. “Dengan maksimal 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Yang diatur lebih lanjut oleh pemda,” ungkapnya.

Lalu industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100% . Namun dia memperingatkan apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” kata dia.

Baca Juga: Breaking News! PPKM Kembali Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021

 

Gelombang Ketiga

Jokowi mengatakan pemerintah sedang berupaya keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal itu ditujukan agar kondisi Covid-19 di Tanah Air tetap terkendali.

Presiden meminta Indonesia tetap waspada menyusul datangnya gelombang ketiga Covid-19 di berbagai negara.

“Pandemi Covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus signifikan, oleh karena itu kita harus tetap waspada,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Suporter Langgar Komitmen, Sanksi Menanti Klub Liga 1

Seperti diketahui pemerintah kembali memberlakukan PPKM hingga tanggal 30 Agustus mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya