Solopos.com, SOLO  Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan anak tanpa batasan usia berkunjung ke destinasi wisata, mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan per Selasa (19/10/2021).

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No.067/3529 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang berlaku hingga Selasa (1/11/2021).

Pelonggaran tanpa batasan usia juga berlaku untuk kunjungan ke fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya.

 

Anak-anak dibawah usia 12 tahun bermain di wahana permainan anak saat mengunjungi pusat perbelanjaan modern di Solo Paragon Lifestyle Mall, Solo, Jumat (22/10/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan anak tanpa batasan usia berkunjung ke destinasi wisata, mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan per Selasa (19/10/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Pelonggaran tanpa batasan usia juga berlaku untuk kunjungan ke fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya. (Solopos/Nicolous Irawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi