SOLOPOS.COM - Pekerja memadati stasiun Manggarai saat jam pulang kerja di Jakarta, Senin (7/2/2022). (JIBI/Bisnis Indonesia/Abdurachman)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan bagi masyarakat setelah kasus Covid-19 mengalami penurunan di Jawa dan Bali.

Pelonggaran itu mulai pembebasan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri hingga bebas tes antigen dan PCR.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan setiap kebijakan yang diambil pemerintah tersebut didasarkan atas pertimbangan matang dan masukan dari para ahli.

“Peta jalan yang dibuat hingga hari ini dengan prinsip kehati-hatian yakni bertahap, bertingkat, dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” kata Luhut dikutip Solopos.com dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).

Baca Juga: Jumlah Pasien Rawat Inap Covid-19 Jawa-Bali Turun Kecuali DIY

Berikut sejumlah pelonggaran yang dilakukan pemerintah:

1. Bebas Karantina di Bali

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster, wajib melakukan entry PCR-test, dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

“PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing dan tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan,” kata Luhut.

Menteri Luhut menyebut penerapan visa on arrival diberlakukan untuk 23 negara yakni negara Asean, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan UAE.

Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi di berbagai tempat dan akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30 persen dalam sepekan ke depan.

“Bila uji coba ini berhasil, kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat,” kata Luhut.

2. Karantina 1 Hari

Pemerintah menetapkan masa karantina untuk jemaah umrah dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 1 hari mulai Selasa (8/3/2022).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (7/3/2022), menyatakan aturan itu diberlakukan sesuai arahan Presiden Jokowi yang meminta aturan karantina jemaah umrah dan PPLN menjadi 1 hari.

“Tadi arahan Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari, baik umrah maupun PPLN,” kata Airlangga.

Airlangga menjelaskan, aturan karantina selama 1 hari untuk PPLN dan jemaah umrah itu akan diatur melalui surat edaran Satgas Covid-19.

“Dimulai besok dengan surat edaran dari BNPB yang baru, pengaturan teknisnya,” jelasnya.

3. Tes Antigen dan PCR Dihapus

Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif Covid-19.

Namun Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan ketentuan itu berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap.

“Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” ujarnya.

4. Kompetisi Olahraga Dihadiri Penonton

Pemerintah juga mengizinkan seluruh kompetisi olahraga dihadiri oleh penonton dengan beberapa syarat. Luhut mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah seluruh penonton sudah divaksinasi lengkap dan booster serta menggunakan aplikasi PedulilLindungi.

“Seluruh kompetisi kegiatan olaharaga dapat menerima penonton dengan syarat sudah booster dan menggunakan Pedulilindungi,” katanya.

Menko Luhut juga menyampaikan, kapasitas penonton yang berada di kabupaten/kota juga diatur berdasarkan asesmen level PPKM.



Perinciannya, wilayah dengan status PPKM level 4 diizinkan diisi penonton 25 persen dari kapasitas maksimal, level 3 (50 persen), level 2 (75 persen) dan level 1 (100 persen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya