SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh korban PHK. (Detik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Kebijakan Pemkab Sukoharjo melonggarkan aktivitas ekonomi ternyata tak mampu membendung gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK buruh di masa pandemi Covid-19.

Kini, karyawan buruh yang terkena PHK dan dirumahkan oleh perusahaan mencapai 5.204 karyawan. Aktivitas ekonomi yang kembali berdenyut tak bisa menghambat gelombang PHK akibat pandemi Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejumlah perusahaan berskala besar maupun kecil masih kesulitan mencari pemasukan untuk menutup biaya operasional. Tingkat permintaan atau order belum sebanyak saat sebelum merebaknya wabah Covid-19.

Gemuruh hingga Tanaman Layu, Ini 5 Tanda Erupsi Merapi

Ekspedisi Mudik 2024

Kondisi ini berimplikasi pada bertambahnya gelombang buruh yang terkena PHK dan dirumahkan oleh perusahaan di Sukoharjo. Jumlah karyawan yang terkena PHK sebanyak 1.167 karyawan. Sedangkan karyawan yang dirumahkan mencapai 4.037 karyawan.

"Total jumlah karyawan yang terkena PHK dan dirumahkan sebanyak 5.204 karyawan hingga awal Juli," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Suharno, Sabtu (11/7/2020).

Karyawan yang terkena PHK dan dirumahkan berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, perhotelan, dan kesehatan. Manajemen perusahaan terpaksa mengambil kebijakan tersebut lantaran minimnya pemasukan akibat pandemi Covid-19.

Solo Kota Pelesiran Esek-Esek (Bagian III): Tarif Layanan Seks Kelas Atas Sampai Jutaan Rupiah, Ini Lokasinya

Yang terbaru, manajemen PT Tyfountex Indonesia di Gumpang, Kartasura, merumahkan lebih dari 3.000 karyawan secara bertahap. "Kami selalu memantau kondisi perusahaan berskala besar hingga kecil di Sukoharjo. Jika ada laporan karyawan terkena PHK, kami langsung mendatangi perusahaan untuk mendata," ujar dia.

Masa Transisi

Suharno memprediksi ledakan gelombang PHK buruh akibat pandemi Covid-19 di Sukoharjo bakal terjadi jika kondisi perekonomian belum stabil di masa transisi menuju kenormalan baru.

Perusahaan yang mengambil kebijakan PHK dan merumahkan karyawan wajib melaporkan kepada instansi terkait.

11 Santri Pondok Gontor Ponorogo Positif Covid-19, Protokol Kesehatan Diperketat

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Bachtiyar Zunan, menyatakan setiap perusahaan wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat di area pabrik.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya klaster baru persebaran pamdemi Covid-19 di Kabupaten Jamu. Terlebih, status kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 belum dicabut oleh Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya