Solopos.com, JAKARTA — Melandainya kasus Covid-19 serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan jamaah untuk kembali merapatkan shaf salat berjamaah. Umat muslim mulai menunaikan Salat Jumat berjamaah dengan merapatkan shaf.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa ketentuan shaf salat dapat kembali dirapatkan usai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran terkait aturan pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga: Salat Jumat Perdana di Masjid Agung Karanganyar, Bupati Jadi Khotib
Sebelumnya, pemerintah melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum, seperti pesawat terbang dan kereta api.