SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI--Keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Boyolali meloloskan dana relokasi kantor kabupaten yang mencapai Rp 142,36 miliar dipertanyakan.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Boyolali, Bramastia mengingatkan apakah proyek relokasi itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui, Banggar DPRD akhirnya mengalokasikan dana senilai Rp 142,36 miliar untuk relokasi yang dibagi dalam tiga tahap. Alasannya, relokasi sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan harus dilaksanakan. Selain itu keuangan Kota Susu juga dianggap mampu membiayai, dimana alokasi relokasi diambilkan dari Dana Alokasi Umum (DAU).

“Apakah rencana relokasi itu sudah sesuai dengan Permendagri No 22 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2012? Bupati Boyolali selaku kepala daerah dalam menetapkan peraturan kepala daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2012 memiliki dasar pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah?,” tukas Bramastia kepada Espos, Senin (19/12/2011).

Bram menambahkan selaku kepala daerah bupati seharusnya memperhatikan beberapa hal. Pertama, anggaran belanja daerah perlu untuk dibatasi, maksimum sama dengan anggaran belanja daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011.

Kedua, Belanja daerah harus lebih diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib agar terjamin kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat sesuai dengan kebutuhan Tahun Anggaran 2012.

Bupati, tukas Bram, harusnya lebih cermat saat penyusunan RAPBD 2012 secara terukur, rasional, serta memiliki kepastian dasar hukum penerimaannya, termasuk untuk relokasi kantor kabupaten.

“Jika tidak jelas dasar hukumnya, jelas nanti juga akan bermasalah dikemudian hari dan yang harus bertanggungjawab adalah Bupati Boyolali dan Ketua DPRD Boyolali. Jika bupati masih terus nekat untuk tetap melakukan merelokasi kantor kabupaten Boyolali, maka pilihan terakhirnya rakyat adalah melakukan gugatan class action,” kata Bramastia.

(yms/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya