Solopos.com, SOLO – Beleid tentang perlindungan data pribadi yang kuat merupakan fondasi penting dalam arus data lintas batas. Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus selekasnya diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang.
Pada rapat paripurna ke-17 DPR dalam rangka pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (15/3/2022), Ketua DPR Puan Maharani menyebut 13 RUU prioritas yang akan diselesaikan DPR, termasuk RUU PDP.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.