SOLOPOS.COM - Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Solopos.com, JAKARTA — Polri akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo Cs kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (5/10/2022).

“[Tahap II] Rabu, 5 Oktober 2022, di Bareskrim. Info terakhir dari penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi Minggu (2/10/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, juga menyampaikan kepastian penyerahan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice pada konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Kapolri menyebutkan pelimpahan dilakukan pekan depan dengan waktu pelimpahan antara hari Senin (3/10/2022) atau Rabu (5/10/2022) di Bareskrim Polri. “Ya sama-sama menunggu dulu saja. [Pelimpahan] tetap tanggal 5 Oktober info dari penyidik,” tutur Dedi.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, mengatakan pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Rabu (5/10/2022). “Hari Rabu,” ujar Andi.

Baca Juga : Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P21, Pengacara Bharada E: Fokus Persiapan Mental

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebutkan pelimpahan tahap II sesuai dengan lokasi kejadian tempat perkara yang masuk wilayah hukum Jakarta Selatan.

Sehingga, pelimpahan tahap II dilaksanakan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terkait penahanan tersangka, terutama Putri Candrawathi yang baru resmi ditahan terhitung 30 September 2022, Ketut mengatakan penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik.

Menurutnya tidak harus sama, tetapi untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan.

Ia mengatakan penahanan dilakukan untuk menghindari terdakwa menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi, dan melarikan diri.

Baca Juga : Putri Candrawathi Ditahan Hari Ini, Kapolri: Kondisi Jasmani dan Psikologi Baik

Sebelumnya, Rabu (28/9/2022), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice dinyatakan lengkap atau P-21.

Jaksa meminta penyidik menyerahkan tanggung awab tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum atau tahap II dalam waktu yang tidak terlalu lama dari dinyatakannya berkas P-21.

Adapun kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan tujuh tersangka obstruction of justice adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahmat Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga : Ini 16 Anggota Polri yang Sudah Jalani Sidang Etik terkait Kasus Ferdy Sambo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya