SOLOPOS.COM - Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (tulungagung.go.id)

Pelimpahan SMA/SMK dari pengelolaan di tingkat kabupaten/kota ke pemprov menjadi polemik.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung tidak akan mengajukan judicial review atas pengambilalihan pengelolaan jenjang pendidikan menengah SMA/SMK oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang mengacu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Itu justru lebih baik. Pemkab prinsipnya tidak keberatan jika SMA/SMK diambil alih provinsi karena daerah sejauh ini belum bisa menggratiskan biaya sekolah mulai SD sampai SMA/SMK,” kata Bupati Tulungagung Syahri Mulyo di Tulungagung, Minggu (27/3/2016).

Tidak hanya Tulungagung, lanjut Syahri, sikap serupa dia yakini juga ditempuh pemerintah kabupaten lain di Jatim maupun luar Jatim.

Ekspedisi Mudik 2024

Alasannya, beban anggaran untuk menggratiskan biaya pendidikan mulai jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK terlalu berat untuk ukuran kabupaten yang memiliki wilayah luas dan penduduk banyak.

Kondisi sebaliknya terjadi pada pemerintah kota seperti Kota Blitar dan Surabaya yang menurutnya memiliki wilayah kecil dan penduduk tidak sebanyak kabupaten.

“Kedua kota tersebut mengajukan judicial review karena mampu menggratiskan biaya sekolah hingga SMA sederajat. Mereka memiliki anggaran yang cukup besar,” ujar Syahri.

Menurut dia, untuk menggratiskan biaya sekolah hingga tingkat SMA sederajat di Kabupaten Tulungagung dibutuhkan subsidi anggaran sekitar Rp2 triliun setiap tahunnya.

Beban anggaran untuk pendidikan tersebut dikatakan Syahri cukup sulit terlaksana di Tulungagung, mengingat pendapatan asli daerah (PAD) setempat hanya sekitar Rp2,5 triliun.

Jika daerahnya memaksakan program sekolah gratis hingga jenjang SMA sederajat, kata dia, maka pembangunan sektor lain tersendat atau bahkan tidak berjalan.

“Seumpama kami memiliki dana yang besar, lebih baik SMA dan SMK dikelola sendiri. Namun dengan dana yang terbatas kami terbantu dengan rencana pengelolaan tersebut,” ujarnya.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tulungagung Supriyono justru mengkritisi wacana pengambilalihan pengelolaan jenjang pendidikan menengah (dikmen) SMA/SMK oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

Supriyono yang juga Ketua DPRD Tulungagung dari PDIP itu mengaku khawatir proses pengawasan dan monitoring sekolah tidak optimal. Padahal, lanjut dia, personel dari dinas pendidikan provinsi belum tentu mencukupi dan bisa mencakup keseluruhan lembaga pendidikan menengah atas.

“Menurut pendapat pribadi dan diskusi banyak pihak, kami pesimistis jika dikelola provinsi. Di tingkat kabupaten saja masih terbatas, bagaimana jika nanti tingkat provinsi,” ujarnya.

Kalaupun nantinya Disdik Jatim mendirikan unit pelaksana tugas (UPT) provinsi di setiap kabupaten/kota di Jatim, menurut Supriyono, hal itu justru memicu terjadinya penggemukan kelembagaan dan menambah beban anggaran pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya