Solopos.com, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, setelah berkas perkaranya terkait tindak pidana dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
PromosiKeturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada
Alex Noerdin yang ditetapkan sebagai tersangka, ditahan bersama tiga orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Mudai Maddang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah Hasan.
Tersangka Alex Noerdin beserta tiga tersangka lain akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Kelas 1A Pakjo Palembang.
Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus ini saat menjabat Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Muddai Madang selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel. Kemudian Caca Isa Saleh saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel dan Yaniarsyah yang juga sekaligus menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.