Solopos.com, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, setelah berkas perkaranya terkait tindak pidana dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

PromosiKeturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Alex Noerdin yang ditetapkan sebagai tersangka, ditahan bersama tiga orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Mudai Maddang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah Hasan.

 

Tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatra Selatan Alex Noerdin digiring petugas Kejari memasuki Rutan Klas 1A Pakjo Palembang, Sumsel, Rabu (22/12/2021). (Antara/Feny Selly)

 

Tersangka Alex Noerdin beserta tiga tersangka lain akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Kelas 1A Pakjo Palembang.

Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus ini saat menjabat Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Muddai Madang selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel. Kemudian Caca Isa Saleh saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel dan Yaniarsyah yang juga sekaligus menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.

 

Tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatra Selatan A Yaniarsyah Hasan digiring petugas Kejari memasuki Rutan Klas 1A Pakjo Palembang, Sumsel, Rabu (22/12/2021). (Antara/Feny Selly)

 

Empat tersangka kasus dugaan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatra Selatan tahun 2019 yaitu Alex Noedin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Palembang. (Antara/Feny Selly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi