Harianjogja.com, KULONPROGO– Ketua KPU Kulonprogo Isnaeni mengatakan peserta pemilu dilarang menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Ia menyebutkan sumbangan yang tidak boleh ditwrima peserta pemilu yakni dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah, badan usaha milik negara, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa, serta anak perusahaan milik negara dan anak perusahaan badan usaha milik daerah.
Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis
“Jika peserta pemilu terbukti menerima sumbangan dari pihak-pihak yang dilarang, akan dikenai sanksi pidana pemilu Pasal 305 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dengan ancaman pidana tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp36 juta,” katanya, Rabu (18/12/2013).
Dia mengatakan masyarakat dan lembaga pemantau pemilu dapat berperan serta mengawasi pengelolaan dana kampanye peserta pemilu.
Peran serta masyarakat dilakukan dalam bentuk pelaporan indikasi terjadi pelanggaran larangan penerimaan dana kampanye yang melampaui ketentuan undang-undang kepada KPU.
“Jika ada perseorangan yang menyumbang dana kampanye melebihi undang-undang harus dilaporkan ke KPU. Uang lebih dana sumbangan tersebut akan diserahkan ke kas negara,” katanya.