SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

JOGJA—Polresta Jogja menetapkan empat tersangka dalam kasus pelemparan bom molotov di SMKN 3 Jetis. Keempat tersangka tersebut masing-masing RY, 17, YP, 15, WW, 19, dan OS, 15. Keempatnya dijerat empat pasal dan tidak menutup kemungkinan polisi menetapkan tersangka baru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepada Harian Jogja, Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Dodo Hendro Kusuma menegaskan, keempat tersangka tersebut terkait langsung dengan pelemparan dua bom molotov tersebut. Keempat tersangka disebut memiliki ide hingga eksekusi. Mereka juga berasal dari anggota Genk WTC. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah sebuah bom molotov yang belum meledak.

“RY dan YP terkait pelemparan pertama sedangkan WW dan OS pelemparan kedua. Bukan tidak mungkin ada tersangka baru. Sebab, kami masih lakukan pendalaman,” ujar di kantornya, Kamis (16/5).

Keempat tersangka tersebut, sambungnya, dikenakan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. Adapun 16 siswa lainnya yang sebelumnya ditangkap Selasa (14/5) sejak Rabu kemarin sudah dikembalikan kepada masing-masing orang tuanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya