SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Penasihat hukum dua orang terdakwa pelempar bom molotov, Anis Priyo Anshari, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (22/4/2013). Penolakan itu tertuang dalam eksepsi yang dibacakan di runag sidang.

Pantauan di PN Sukoharjo, Senin, saat sidang berlangsung, sejumlah aparat dari Polres Sukoharjo masih berjaga-jaga di luar ruang sidang. Agenda sidang yakni pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa Kholik Hasyim alias Abdul Kholik Hasyim Asyari, 40, dan Ahmad Usman, 20. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Agus Darmanto dan dua hakim anggota, Diah Tri Lestari dan Evi Fitriastuti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anis mengatakan, dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Khoirin Nur Wisudarto, pekan lalu, tidak jelas. Ketidakjelasan dakwaan itu, kata dia, terletak pada perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Lebih lanjut Anis mengatakan, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa melakukan perusakan secara bersama-sama. Padahal, menurutnya, yang melemparkan bom molotov ke rumah pimpinan Lembaga Pengkajian Pendalaman Alquran (LPPA) Tauhid, Minardi Mursyid, di Dukuh Pondok RT 002/RW 004, Desa Demakan, Kecamatan Mojolaban, hanya satu orang.

“Kalau yang melempar bom molotov hanya satu orang, apakah itu bisa dikatakan sebagai tindakan bersama-sama? Sedangkan Kholik Hasyim waktu itu hanya memberikan uang Rp10.000 untuk dibelikan bensin dua botol, lalu meramu bensin itu menjadi bom molotov. Jadi saya menilai dakwaannya masih tidak jelas untuk tindakan secara bersama-sama itu,” terang Anis saat ditemui Solopos.com di PN Sukoharjo, Senin siang.

Anis juga menjelaskan, pasal yang dipakai oleh JPU, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, juga tidak tepat. Ia menilai pasal tersebut digunakan untuk tindak kekerarasan terhadap orang maupun barang, yang dilakukan secara bersama-sama. Sedangkan ia mengklaim kliennya sama sekali tak melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama.

Terpisah, JPU, Khoirin Nur Wisudarto, mengatakan sah-sah saja penasihat hukum terdakwa menolak dakwaan. Namun penolakan tersebut ke depan juga perlu dibuktikan dengan mendatangkan saksi-saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya