SOLOPOS.COM - Dua terdakwa pelemparan bom molotov saat menjalani sidang di PN Sukoharjo, Senin (15/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

Dua terdakwa pelemparan bom molotov saat menjalani sidang di PN Sukoharjo, Senin (15/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

SUKOHARJO — Dua orang terdakwa pelempar bom molotov di rumah tokoh Lembaga Pengkajian Pendalaman Alquran (LPPA) Tauhid, Minardi Mursyid, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/4/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedua terdakwa, yakni Kholik Hasyim alias Abdul Kholik Hasyim Asyari, 40, dan Ahmad Usman, 20, didakwa dengan pasal 170 ayat (1) jo pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pantauan di PN Sukoharjo, Senin, sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Khoirin Nur Wisudarto. Kedua terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Anis.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Agus Darmanto dan dua hakim anggota, Diah Tri Lestari dan Evi Fitriastuti, itu dijaga ketat oleh aparat Polres Sukoharjo. Sebelum hadirin yang mengikuti sidang masuk ke ruang sidang, polisi terlebih dahulu memeriksa sejumlah pengunjung yang masuk. Hal itu untuk mengantisipasi agar sidang berjalan lancar.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU disebutkan, Selasa (30/10/2012) lalu sekitar pukul 18.00 WIB kedua terdakwa menggunakan motor Yamaha Mio berplat nomor AD 6550 QY menuju Matesih. Di jalan, Kholik memberikan uang Rp10.000 kepada Usman untuk membeli dua botol bensin. Satu botol bensin masuk ke tangki motor, satu botol lagi dimasukkan ke tas.

Selanjutnya, keduanya menuju Masjid Al Anshar di Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Di belakang masjid, keduanya membuat bom Molotov menggunakan tujuh botol Kratingdaeng dan satu botol bekas obat. Botol-botol tersebut diisi bensin lalu diberi sumbu berupa kain. Setelah jadi, botol tersebut dimasukkan ke kardus.

Di saat keduanya membuat Molotov, di depan masjid sudah ada empat orang yang ingin ikut aksi pelemparan bom di rumah Iwan Satrianto di Dukuh Pondok RT 002/RW 004, Desa Demakan, Kecamatan Mojolaban. Iwan adalah anak Minardi Mursyid.

Salah satu saksi, yakni Dita Wisnu Wardhana alias Tsabit, bertindak sebagai penunjuk jalan menuju rumah Iwan.cSampai di depan rumah yang dituju sekitar pukul 20.30 WIB, keduanya menghentikan sepeda motor.

“Terdakwa lalu memutar balik motor untuk persiapan melarikan diri,” terang Khairin di ruang sidang.

Usman selaku pelempar bom, imbuh Khairin, melempar lima bom ke rumah Iwan sehingga membakar gorden jendela. Selain itu juga melempar batu bata ke jendela sehingga kaca jendela pecah. Kerugian yang diderita mencapai Rp1 juta.

Setelah melakukan aksi itu, mereka kemudian ke Kafe Masaran, Sragen. Di lokasi itu, mereka merusak sejumlah fasilitas kafe. Mereka lalu ditangkap oleh aparat Polres Sragen.

Menurut Khairin, keduanya melemparkan bom Molotov ke rumah Iwan karena menganggap ajaran di LPPA Tauhid yang dipimpin oleh Minardi Mursyid, itu sesat dan inkarussunah.

“Intinya terdakwa secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap orang maupun barang,” terang Khairin didampingi Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rahmat Hidayat.

Menanggapi dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa, Anis, mengatakan akan mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya yang digelar Senin (22/4/2013) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya