SOLOPOS.COM - Ilustrasi (shutterstock.com)

Ilustrasi (shutterstock.com)

JAKARTA-– Polisi menetapkan status hukum Budiyanto ,30, pelempar molotov di gedung SCTV Tower, Jl Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat. Pria pengangguran itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“(Budiyarto) Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Senin (18/6/2012).

Atas tindakannya itu, Budiyarto dijerat dengan pasal 53 jo 188 KUHP tentang percobaan pembakaran. Rikwanto mengatakan pihaknya masih memeriksa Budiyarto secara intensif. Belum diketahui apa motivasi tersangka dalam aksi pelemparan molotov itu.

Sementara itu, pihak kepolisian akan memeriksa Budiyarto untuk mengetahui kondisi psikologisnya. Dari keterangan keluarga, Budiyarto mengalami stres karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tukang batu di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Budiyanto diamankan setelah melempar kantor SCTV dengan molotov. Budiyanto mendatangi kantor SCTV kemudian melempar molotov ke lobi kantor itu pukul 16.00 WIB, Sabtu (16/6/2012). Dia lalu melarikan diri dengan membonceng sepeda motor yang dikemudikan rekannya, namun kemudian berhasil ditangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya