SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Terdakwa kasus terorisme di Aceh Mukhtar bin Ibrahim dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun bui.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhi hukuman penjara selama 12 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Supeno dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mukhtar melempar granat aktif ke kantor Unicef di Banda Aceh pada 17 Maret 2009. Pada 23 November 2009, Mukhtar menembak Kepala Palang Merah German di Aceh, Erhard Bauer hingga sekarat. Mukhtar juga  menembaki rumah yang ditempati oleh 2 WNA asal Amerika Serikat yang berprofesi sebagai dosen di Aceh pada akhir November 2009. Mukhtar merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI).

Ekspedisi Mudik 2024

“Perbuatan terdakwa ancaman serius terhadap orang asing, menimbulkan ketakutan sehingga korban tidak berani lagi datang ke Aceh,” ujarnya.

Mukhtar dikenai pasal 15 jo pasal 6 Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal-hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan, menimbulkan ketakutan dan membahayakan keamanan negara. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Barang bukti yang disita dari berbagai aksi teror ini seperti 1 pucuk senjata laras panjang M 16, 1 pucuk senjata revolver laras pendek, ratusan butir amunisi AK 47 dan amunisi revolver diperintahkan untuk dimusnahkan. “Memerintahkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan,” kata Supeno.

Atas putusan ini, Mukhtar melalui kuasa hukumnya, Iko, mengaku keberatan dan akan mengajukan banding. Sementara JPU masih belum menentukan sikap. “Kita masih pikir-pikir,” kata JPU Bambang.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya