SOLOPOS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi di Jakarta, Jumat (23/1/2015). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Pelemahan KPK diduga coba dilakukan melalui wacana revisi undang-undang.

Solopos.com, JAKARTA Niat DPR dan pemerintah merevisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantik kontroversi. KPK meminta DPR dan pemerintah menunda revisi UU tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, berang dengan gagasan penghapusan kewenangan penyadapan dan penuntutan oleh KPK yang sempat dilontarkan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly.

”Pernyataan Menkum HAM terkait penyadapan sepertinya ringan-ringan. Bisa dilakukan dalam proses pro justicia, proses penyidikan. Buat KPK itu akan menimbulkan dampak yang luar biasa,” kata Indriyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Indriyanto menegaskan wewenang penyadapan merupakan salah satu keunggulan KPK. KPK biasa melakukan penyadapan saat penyelidikan untuk menemukan alat bukti sebelum kasus naik ke penyidikan. Namun, Yasonna justru ingin KPK hanya bisa menyadap saat proses penyidikan.

Menurut Indriyanto, rencana Menkum HAM yang ingin mempercepat revisi UU KPK adalah proses politik yang ingin mereduksi kewenangan KPK. ”Roh dari UU KPK ada di Pasal 44, jika dibatasi hanya dalam pro justicia, sama juga dengan melakukan reduksi dalam kewenangan KPK, jika diimplementasikan itu lebih baik KPK dibubarkan saja,” tegasnya.

Selama ini, KPK melakukan penyadapan di tahap penyelidikan. Di tahap penyelidikan inilah operasi tangkap tangan (OTT) bisa dilakukan sehingga jika kewenangan penyelidik untuk menyadap dihilangkan, tak akan ada lagi OTT yang dilakukan KPK.

KPK Minta Ditunda
KPK pun meminta revisi UU KPK ditunda. Plt. Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan penundaan ini agar ada sinkronisasi dan harmonisasi terhadap beberapa undang-undang terkait dengan UU KPK. ”Berkaitan revisi Undang-Undang KPK sudah disebutkan, KPK minta itu ditunda sebelum ada sinkronisasi undang-undang,” kata Johan.

Dalam rapat dengan Komisi III, KPK memaparkan undang-undang yang terkait dengan pemberantasan korupsi perlu diamandemen. Undang-undang tersebut antara lain UU No. 1/1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Ihwal kewenangan penyadapan dan penuntutan, Johan mengatakan selama ini yang menjadi perhatian KPK bukan kedua hal tersebut. Jika kedua hal ini akan dilakukan revisi maka justru akan mereduksi kewenangan KPK.

Hal senada disampaikan Plt. Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki. KPK setuju jika UU KPK direvisi untuk tujuan sinkronisasi dan harmonisasi pemberantasan korupsi. Namun, UU KPK direvisi setelah mengadamandemen sejumlah UU lainnya.

”UU itu harus diamandemen dulu sebelum merevisi UU KPK. Dengan demikian, kedudukannya KPK jelas. Saya sarankan selesaikan dulu amandemen aturan-aturan itu untuk menegaskan UU KPK lex specialis [aturan khusus],” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan akan membahas revisi UU KPK tersebut setelah ada persetujuan dari KPK. Saat ini, DPR masih akan menerima masukan-masukan dari sejumlah kalangan—termasuk KPK—untuk merevisi secara terbatas undang-undang yang berkaitan pemberantasan korupsi. Benny meminta KPK memberikan masukan yang lebih detail dan komprehensif mengenai hal-hal yang perlu direvisi dalam rangka memperkuat KPK.

Pertimbangan Menkum HAM
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly sudah memaparkan naskah akademik revisi UU KPK. Dalam naskah tersebut revisi akan menyangkut tentang penyadapan untuk menguatkan bukti, surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan penegasan penyidik KPK.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasional Demokrat Taufiqulhadi menolak rencana revisi UU KPK karena dirasa belum mendesak. Menurut Taufiq revisi UU KPK justru akan berdampak sistemik pada pemberantasan korupsi di Indonesia karena dikhawatirkan justru akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

”Upaya maksimal yang dilakukan oleh KPK menjadi harapan bersama masyarakat Indonesia terhadap pemberantasan korupsi akan pudar. Dikhawatirkan, revisi UU KPK ini akan melemahkan KPK. Tidak perlulah UU KPK itu direvisi,” kata Taufiq.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Plt. Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki yang dinilai sampai saat ini tidak menunjukkan semangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan memperkuat KPK.

Sebelumnya Ruki mengusulkan KPK memiliki kewenangan untuk menerbitkan S?P3. ”Orang ini [Ruki] aneh, tidak memiliki semangat memperkuat KPK,” tutur Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho.

Emerson menduga bahwa Ruki adalah orang yang dititipkan partai tertentu dan memiliki kepentingan untuk memperlemah KPK dari internal.

Tanpa Pendaftar Prioritas
Di sisi lain, Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK menegaskan tidak ada prioritas pendaftar dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

Anggota Pansel Pimpinan KPK Enny Nurbaningsih mengatakan semua pendaftar diperlakukan sama, tidak memandang dari unsur manapun.

”Tidak ada prioritas pendaftar dari unsur Polri dan kejaksaan dijamin lolos. Semua diperlakukan sama,” katanya kepada wartawan di sela-sela diskusi public Mencari Sosok Ideal KPK yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan KP2KKN Jawa Tengah di Hotel Patra, Kota Semarang, Kamis.

Pernyataan Enny ini menanggapi adanya kekhawatiran bahwa pendaftar dari kepolisian dan kejaksaan akan mendapatkat prioritas lolos menjadi pimpinan KPK karena adanya titipan.

Lolos dan tidaknya menjadi pimpinan KPK periode 2015-2019, sambung Enny tergantung dari hasil proses tahapan seleksi yang digelar pansel.



Enny menyatakan sampai Kamis jumlah pendaftar calon pimpinan KPK sudah mencapai 140 orang dari berbagai daerah di Indonesia. (JIBI/Solopos/Detik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya