SOLOPOS.COM - Aksi unjuk rasa pegawai KPK di Jakarta, Selasa (3/3/2015). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Pelemahan KPK selalui pelucutan wewenang khas dalam revisi UU KPK semakin jauh dari kenyataan setelah menjadi sorotan publik.

Solopos.com, JAKARTA — Ribut-ribut pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara pelucutan wewenang khas dalam revisi UU KPK membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajarannya—termasuk Kapolri—serentak menyatakan penolakan atas revisi UU KPK itu. KPK pun mengapresiasi pernyataan-pernyataan pemerintah yang dikemukakan di hadapan publik melalui media massa itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, KPK mendesak eksekutif pemerintah dan DPR menunda revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sebelum dilakukan revisi terhadap Rancangan Undang-Undang KUHAP, KUHP, undang-undang Tipikor, dan undang-undang penegak hukum yang lain seperti Kejaksaan Agung dan Mabes Polri yang sempat mangkrak di DPR.

Pasalnya, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, jika revisi RUU KUHAP, KUHP dan undang-undang lainnya tidak segera dibahas dan diselesaikan terlebih dahulu oleh DPR, maka dikhawatirkan tidak ada harmonisasi dengan undang-undang KPK No. 30/2002. Bahkan dikhawatirkan undang-undang KPK akan kembali dibahas lagi, jika rivisi RUU KUHAP dan KUHP tidak dibahas terlebih dahulu.

“Lebih baik revisi undang-undang KPK ditangguhkan lebih dahulu, mengingat undang-undang KPK sekarang ini sudah cukup baik. Kalau hanya revisi satu atau pasal lebih baik dilakukan melalui perpu saja,” tutur Indriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Hal senada juga disampaikan (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi. Menurutnya, alasan KPK meminta DPR untuk menunda revisi undang-undang KPK pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR kemarin, dikarenakan perlu ada sinkronisasi antara RUU KUHAP dan KUHP yang belum juga dilakukan revisi dengan undang-undang KPK. “KPK minta disinkronisasi dulu undang-undang yang lainnya seperti KUHP, KUHAP dan undang-undang 31 tahun 1999 , kan ini belum selesai,” tegas Johan.

?Johan menambahkan, pihaknya hanya memiliki wewenang untuk meminta rivisi undang-undang KPK tersebut ditunda. Namun, kewenangan untuk melanjutkan atau tidak rivisi undang-undang KPK tersebut, sepenuhnya ada di tangan DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kendati demikian, Johan menegaskan bahwa KPK telah menyatakan kesiapannya untuk memberi masukan apapun terkait rivisi undang-undang KPK, jika diminta oleh pihak pemerintah. “Itu kan kewenangan DPR dan pemerintah yang membuat UU. KPK kan user,” kata Johan.

Sementara itu, Plt Ketua KPK Taufieqqurrachman Ruki mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan menolak dilakukannya revisi undang-undang KPK. Dengan demikian, Ruki mengaku dirinya tidak lagi dipusingkan dengan polemik rivisi undang-undang KPK. “Saya jadi saya tidak perlu memikirkan hal-hal lain, alhamdulillah,” tukas Ruki.

Ruki yang alumnus pimpinan KPK generasi pertama itu selama beberapa hari terakhir ini sempat dipertanyakan kemurnian iktikadnya dalam memberantas korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya