SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

Pelemahan KPK dilakukan secara terstruktur, termasuk oleh menteri dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK.

Solopos.com, JAKARTA — Para politikus seperti tak bosan menyangkal adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terstruktur. KPK pun mengkritik pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang sempat menyatakan bahwa KPK perlu mengatur kembali mekanisme penyadapan yang biasa dilakukan sebelum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka pelaku korupsi atau suap, melalui revisi terhadap UU No. 30/2002 tentang KPK di DPR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan, bahwa pengaturan ulang terhadap mekanisme penyadapan melalui revisi UU No. 30/2002 tersebut, dinilai dapat melemahkan KPK terutama dalam bidang penindakan seperti OTT KPK yang kerap dilakukan KPK dan berawal dari penyadapan. “Pendapat Menkumham bahwa akan membatasi penyadapan hanya pada tahap projustitia, jelas akan mereduksi kewenangan KPK, meniadakan pasal 44 undang-undang KPK sebagai marwah Primaritas KPK,” tutur Indriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (21/6/2015).

Indriyanto mengatakan bahwa selama ini KPK tidak pernah melakukan penyadapan terhadap targetnya dengan sewenang-wenang. Menurut Indriyanto, semua tindakan OTT KPK selalu dalam tahapan penyelidikan dan hal tersebut dilakukan dengan pengawasan yang ketat. ?”Semua tindakan OTT selalu dalam tahap penyelidikan dan  umumnya dilakukan dengan surveillance termasuk juga penyadapan. Karena itu penyadapan selalu berbasis pada tahap penyelidikan bukan penyidikan,” katanya.

Indriyanto memberikan contoh seperti perkara dugaan tindak pidana penyuapan yang terjadi di KPK di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, beberapa waktu lalu, yang telah menjerat empat orang tersangka dalam perkara tersebut. Menurut Indriyanto keberhasilan KPK dalam setiap kali melakukan OTT merupakan bukti kuat penyadapan masih sangat penting saat ini. “Penyadapan merupakan frontgate pemberantasan korupsi, dan kasus OTT Muba merupakan bukti kuat bahwa penyadapan adalah marwah KPK yang primaritas sifatnya,” katanya.

Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menilai ada peluang dan upaya pelemahan KPK jika revisi UU KPK tersebut tetap dilanjutkan pemerintah saat ini. Seperti pencabutan kewenangan untuk melakukan penyadapan. Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho menjelaskan bahwa penyadapan yang dilakukan KPK merupakan senjata paling ampuh dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar, terutama kasus suap. Emerson meyakini jika kewenangan penyadapan KPK akan dihapuskan melalui revisi UU KPK, maka banyak kasus korupsi, khususnya suap yang semakin sulit untuk terungkap.

“Jika kewenangan penyadapan ini dihapuskan, maka pengungkapan kasus suap yang terjadi di Sumsel baru-baru ini tidak mungkin terjadi,” tutur Emerson di Kantor ICW Jakarta.

Karena itu, Emerson mendesak pemerintah untuk tetap berkomitmen menolak revisi UU KPK tersebut dan mengimbau kepada partai pendukung koalisi pemerintah untuk mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Kalau sudah ada perintah dari Presiden Jokowi harus mengamini itu, kalau tidak dikeluarkan saja dari partai pendukung pemerintah dan partai koalisi pendukung pemerintah,” tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya