SOLOPOS.COM - Abdullah Hehamahua (JIBI/Solopos/Antara)

Pelemahan KPK dilakukan seiring revisi UU KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua ?menegaskan ia tidak bersepakat dengan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, yang mengusulkan agar KPK dapat menerbitkan SP3 seperti di Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Abdullah, ciri khas yang sampai saat ini dimiliki KPK adalah dengan tidak adanya wewenang untuk menerbitkan SP3. “Saya tidak setuju ada SP3. Apa bedanya KPK dengan kepolsian dan kejaksaan kalau ada SP3,” tegas Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2015) malam.

Menurut Abbdullah?, dengan tidak adanya SP3 di institusi KPK maka KPK dapat lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Abdullah mencontohkan seperti di kejaksaan dan kepolisian yang dapat langsung menerbitkan SP3, jika tidak cukup alat buktinya. “Justru dengan adanya SP3 itu, KPK dapat super berhati-hati,” tukasnya.

Seperti diketahui, lembaga legislatif saat ini tengah menggulirkan wacana revisi UU KPK yang diduga sebagian kalangan sebagai upaya pelemahan KPK. Langkah pelemahan KPK itu bahkan diduga melibatkan Plt Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya