SOLOPOS.COM - Fadli Zon (JIBI/Solopos/Antara)

Pelemahan KPK tetap bakal dilakukan DPR dengan menghilangkan wewenang khasnya melalui revisi UU KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan akan berdiskusi terlebih dulu dengan pimpinan DPR maupun pemerintah terkait penolakan revisi UU KPK oleh Presiden Joko Widodo.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Menurutnya revisi UU tersebut sekarang belum masuk prolegnas prioritas sehingga perlu berdiskusi. Kalau nanti disetujui oleh pihak terkait maka akan dimasukkan prolegnas prioritas. “Kalau tidak, ya memang belum masuk dalam prolegnas prioritas. Saya kira kalau kita masukkan lebih bagus,” ujarnya seusai buka bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Saat ini, lanjutnya, merupakan momentum yang bagus merevisi UU KPK karena sudah tiga kali KPK dikalahkan dalam sidang praperadilan dengan masalah yang berbeda-beda, mulai dari kurang dua alat bukti, kemudian masalah penyidik yang tidak legal. Fadli menilai kondisi seperti ini berbahaya KPK akan kalah terus. Oleh karena itu, Fadli meyakini UU KPK akan direvisi entah kapan waktunya karena sudah masuk dalam Prolegnas.

Ia menilai penolakan dari pemerintah karena belum masuk dalam prolegnas prioritas sehingga bisa saja dibahas tahun depan. “Kalau dalam prolegnas ada, sudah pasti. Saya garis bawahi sudah pasti akan direvisi, cuma apakah tahun ini atau tahun depan. Bukan dibatalkan tetapi masalah waktunya saja, timing kita saja,” tutur Fadli.

Revisi UU KPK itu dinilai sebagian kalangan sebagai bagian dari upaya terstruktur untuk pelemahan KPK dengan menghilangkan wewenang khas lembaga itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya