SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual (santamonicaminimumwage.blogspot.com)

Pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Satpol PP Kota Semarang menarik perhatian Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Semarangpos.com, SEMARANG — Lembaga penegak peraturan daerah dan kebijakan kepala daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, tercemari tindak asusila personelnya. Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu telah meminta klarifikasi tujuh perempuan anggota Satpol PP yang diduga menjadi korban pelecehan seksual tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mbak Ita—sapaan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu—memastikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa perempuan-perempuan anggota Satpol PP Kota Semarang itu akan diusut tuntas. “Saya sudah minta Pak Cahyo [Kepala Inspektorat Kota Semarang] melakukan penyelidikan. Ini masih berproses dan saya pasti kawal sampai tuntas. Ini bukan masalah sepele,” katanya di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (2/3/2017).

Kasus dugaan tindak asusila itu terjadi saat para anggota satpol PP yang direkrut lewat jalur outsourcing mengikuti Caraka Linmas di kawasan Gedongsongo, Kabupaten Semarang, 3-4 Februari 2017 lalu. Dalam kegiatan itu, ada sesi Jurit Malam yang mengharuskan setiap peserta berjalan sendiri menyusuri rute pada malam hari. Pada saat itulah terjadi dugaan pelecehan seksual oleh rekan sesama pegawai outsourcing.

Dua anggota Satpol PP Kota Semarang yang menjadi korban tindaka asusila itu kini sudah menyerahkan kepada kuasa hukum untuk menangani kasus tersebut. Mereka juga sudah mengajukan laporan resmi kepada Inspektorat Kota Semarang.

Berdasarkan pengakuan kedua korban, sebenarnya ada tujuh korban yang mengalami perlakuan tak senonoh K, rekan mereka sesama pegawai outsourcing di Satpol PP Kota Semarang, namun lima korban lain takut mengadu. “Tadi, saya barusan ketemu langsung dengan tujuh korban ini untuk klarifikasi. Saya ingin tahu dari mereka sendiri, tidak dari ‘katanya ini’, ‘katanya itu’. Jadi, biar semuanya jelas,” kata Ita.

Berdasarkan pengakuan tujuh korban, kata dia, perlakuan yang diterima bervariasi karena ada yang sudah menjurus ke pelecehan seksual, ada yang belum, tetapi pelakunya sama dan dicatat di berita acara pemeriksaan (BAP). “Kami berkomitmen untuk mengawal dan memonitor penyelidikan kasus ini agar secepatnya bisa diambil keputusan. Nanti, terduga pelakunya juga akan kami klarifikasi. Minggu depan, saya pastikan sudah ada keputusan,” janji Ita.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Semarang Cahyo Bintarum membenarkan sudah memanggil tujuh korban dugaan pelecehan seksual itu, termasuk memeriksa terduga pelaku yang berdasarkan pemeriksaan dipastikan tunggal. “Ya, kami juga butuh keterangan saksi-saksi lain. Namun, ini sebenarnya sudah tahap akhir penyelidikan. Nanti Senin [6/3/2017], kami akan selesaikan laporan pemeriksaannya untuk diserahkan kepada Bu Wawali,” katanya.

Mengenai kemungkinan sanksi yang akan diberikan, Cahyo mengaku belum bisa menyampaikan karena masih dalam tahapan penyelidikan, tetapi sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemecatan atau pemutusan kontrak. “Kebetulan, yang bersangkutan ini [terduga pelaku] berstatus pegawai outsourcing, bukan pegawai negeri sipil. Jadi, tidak perlu memakai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” pungkasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya