SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok)

Pelecehan seksual Solo menyeret eks Kakanwil Pajak Solo.

Solopos.com, SOLO – Mantan bos Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II, Bambang Is Sutopo (BIS), dituntut empat bulan penjara atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu, terdakwa dan korban sama-sama menyatakan kecewa. Penasihat hukum BIS, Andi Fajar, mengatakan tuntutan JPU kepada kliennya dianggap berlebihan. Sebab, kliennya dinilai tak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan selama ini.

“Tuntutan JPU itu terlalu berat. Tidak melakukan [pelecehan seksual] kok dituntut kurungan penjara 4 bulan,” ujar Andi saat dihubungi Solopos.com, Jumat (18/12/2015).

Andi mengatakan semua tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya tak memiliki dasar bukti. Hasil rekaman yang dibawa dan diputar di persidangan, menurutnya, tak sah secara hukum.

Sebab, rekaman itu dilakukan secara ilegal dan tanpa sepengetahuan kliennya. “Alat buktinya saja tak sah, bagaimana mungkin bisa dijadikan dasar. Rekaman itu ilegal,” tegasnya.

Menurutnya, kliennya sudah semestinya dibebaskan dari segala tuntutan yang menyebut kliennya telah mencium dan memeluk korban. Ia akan menyiapkan berkas pembelaannya dalam sidang Kamis (7/1/2016) dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Penasihat Hukum Korban

Hal senada juga diungkapkan penasihat hukum korban, Achmad Bachrudin Bakri. Bedanya, Bahrudin kecewa dengan JPU lantaran tuntutannya sangat jauh di bawah ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

“Mestinya tuntutan yang proporsional satu tahun. Karena terdakwa ini dijerat Pasal 294 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” paparnya.

Bakri menilai, tuntutan empat bulan oleh JPU kepada BIS terlalu ringan. Menurutnya, BIS juga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk melancarkan aksi perbuatannya itu. “Kalau hanya dituntut 4 bulan, vonisnya akan lebih ringan lagi. Kami terus terang sangat kecewa,” paparnya.

Sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kamis (17/12) lalu dihadiri langsung terdakwa dan penasihat hukumnya. Namun, korban tak turut hadir. Direncanakan, korban akan hadir saat pembacaan vonis. Sidang selama ini digelar secara tertutup karena menyangkut tindakan asusila.

Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan BIS terhadap mantan anak buahnya, W, 38, terjadi 2012 lalu. Pada September 2014 lalu, suami WR melaporkan kejadian ini ke Polresta Solo dengan memanfaatkan rekaman pembicaraan BIS sebagai alat bukti.

Pada Februari 2015, BIS melalui pengacaranya melaporkan balik suami korban ke Polresta Solo dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya