SOLOPOS.COM - Aksi simpatik warga Solo di car free day (CFD) Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (27/4/2014). Aksi tersebut terkait pelecehan seksual terhadap anak di Jakarta International School (JIS). (JIBI/Solopos/Ardiansyah Indra Kumala)

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dua guru Jakarta International School (JIS) NB dan FT terkait dugaan pelecehan seksual terhadap murid taman kanak-kanak.

“Penyidik akan melimpahkan berkas ke Kejakti DKI Jakarta pada hari  ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian akan menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan untuk dinyatakan lengkap atau masih perlu petunjuk.

Rikwanto menuturkan penyidik kepolisian siap memberikan tambahan jika pihak kejaksaan memberikan petunjuk.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka guru JIS NB asal Kanada dan FT dari Indonesia.

Penyidik kepolisian telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka NB dan FT.

Kedua tersangka itu dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya