SOLOPOS.COM - Ilustrasi hubungan bersama-sama (scoopnest.com)

Pelecehan seksual terhadap perempuan di bawah umur di Salatiga yang dilakukan ibunya den kekasih ibunya terungkap latar belakangnya.

Semarangpos.com, SALATIGA – YC, perempuan berusia 34 tahun, warga Dusun Karang RT 003/RW 007, Jekulo, Kudus akhirnya mengungkapkan alasannya memaksa putrinya, YG, yang masih berusia di bawah umur, melayani gairah seksual kekasihnya, MS, 56, warga Pondok Bukit Agung Blok L No 6 RT 003/RW 004, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Semarang di sebuah hotel kelas melati Kota Salatiga, beberapa waktu lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di hadapan petugas, YC mengaku hal itu dilakukan sebagai bentuk penebusan dosa karena putrinya merupakan hasil hubungan gelap dengan suaminya sebelum keduanya resmi menjadi suami istri. “Dari pengakuan tersangka [YC], diketahui bahwa dia melakukan perbuatan itu untuk menebus dosa. Katanya, putrinya itu merupakan anak hasil hubungan gelap dengan suaminya saat belum menikah dulu. Namun, apa pun alasannya, tersangka dan kekasihnya tetap kami jerat dengan pasal pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Salatiga, AKP M. Zazid, saat berbincang dengan Semarangpos.com di Mapolres Salatiga, Kamis (30/6/2016) sore.

Zazid mengakui, saat ini, YC dan ayah YG masih berstatus sebagai suami istri. Namun, YC melakukan perselingkuhan dengan MS yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang pengacara di Kota Semarang.

Diberitakan sebelumnya, aksi tak senonoh pasangan peselingkuh itu terjadi Sabtu (18/6/2016) lalu. Saat itu, YC membawa serta putrinya menemui MS di Salatiga.

YC dan MS kemudian memutuskan menyewa kamar sebuah hotel kelas melati di Kota Salatiga. Keduanya diikuti oleh YG. Di kamar hotel itu, YC tanpa malu-malu, dengan disaksikan putrinya, mencurahkan gairah seksual bersama MS.

Setelah mencurahkan gairah seksual bersama sang ibu, MS menarik serta YG ke panasnya ranjang mereka. YC pun tidak melarang, bahkan membantu kekasih melucuti keperawanan dan berhubungan seksual dengan putrinya yang baru duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD) itu.

“Menurut keterangan tersangka, saat itu dia malah membantu MS memegangi putrinya, serta mencarikan alat bantu untuk memudahkan kekasihnya melancarkan perbuatannya,” jelas Zazid.

Hubungan intim YC dan MS yang melibatkan YG itu terungkap setelah YG mengisahkan pengalaman seksual mereka kepada bibinya, Sri Yuni, 34, warga Jagalan, Jebres, Kota Solo. Sri Yuni yang menganggap perbuatan ketiganya sebagai tabu dan menilai keponakannya telah diperlakukan tidak senonoh, lalu mengadu ke Polres Salatiga.

“Saat ini, kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Salatiga dan kasusnya tengah kami proses. Kedua dijerat UU No. 35/2002 Pasal 81 dan 82 tentang Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar,” tegas Zazid.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya