SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Antara)

 

Solopos.com, SOLO — Terdakwa kasus dugaan pencabulan, WBS, mengaku menghipnotis korban, MM, 18, saat memberi materi pembekalan sebelum menjadi pengajar di taman kanak-kanak (TK) yang dipimpinnya. Hipnotis tersebut dilakukan agar remaja asal Jebres itu terhanyut dalam alam bawah sadar sebelum tubuhnya digerayangi.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Hal tersebut terungkap di persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (22/9/2014). Jaksa penuntut umum (JPU) kasus itu, Ana May Diana, saat ditemui Solopos.com di PN Solo, Rabu (24/9/2014), menginformasikan kendati mengakui menghipnotis, WBS membantah pernah menyentuh apalagi menggerayangi tubuh MM.

Menurut Ana, hal itu sangat berbeda dengan keterangan MM yang kala sidang memberi kesaksian. MM mengatakan dirinya diberi sugesti seolah-olah sedang berada di mal di lantai III. Di lokasi tersebut banyak hal yang dapat dilihat. Selanjutnya MM diminta membayangkan turun ke lantai II dan akhirnya sampai di lantai I.

“Baru setelah MM terhanyut begitu dalam di alam bawah sadar, WBS memberi sugesti ada semut di tangan, lalu semut itu berada di tangan, leher, dada, dan akhirnya alat kelamin. Di muka persidangan saksi korban mengaku setelah itu diminta membayangkan alat pengusir semut. Alat tersebut selanjutnya digunakan MM untuk mengusir semut yang sebelumnya disugestikan ada di dada dan kemaluan. Ternyata alat itu tangan terdakwa sendiri,” urai Ana.

Menurut MM, lanjut Ana, kejadian bermula ketika ada pembekalan untuk MM di sebuah ruangan, 24 Juni 2014. Kala itu, MM diminta menyampaikan sesuatu dengan bahasa Inggris. MM memenuhi permintaan itu tetapi tidak bisa lancar. Oleh sebab itu WBS menawarkan untuk menghipnotis MM.

“Ada yang lucu juga. Saat itu ketua majelis hakim [Polin Tampubolon] bertanya, apa setelah dihipnotis MM lancar berbahasa Inggris. MM menjawab tidak juga,” ulas Ana.

Menanggapi keterangan MM, lanjut dia, WBS mengatakan kesaksian MM banyak yang tidak benar. Dia mengaku menghipnotis MM namun membantah pernah menggerayangi tubuh korban. Menurut WBS justru dia meminta MM untuk tidak membuka pakaian.

Ana menginformasikan, sedianya sidang kali itu akan memeriksa lima saksi. Namun, majelis hakim menilai WBS tidak memungkinan untuk melanjutkan sidang karena sedang sakit. Ketika itu, ujar Ana, WBS memang tampak tidak sehat, lehernya diberi alat penyangga. “Sidang dilanjutkan Kamis besok [hari ini],” pungkas Ana.

Sementara itu, salah satu pengacara WBS, Robby R.M., meragukan kebenaran keterangan MM. Menurut dia, sebagai orang yang dihipnotis semestinya tidak sadar. Namun, di muka persidangan MM dapat menceritakan kronologi yang sangat detail.
“Kami masih akan mengamati fakta-fakta lain dulu,” ucap Robby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya