SOLOPOS.COM - Ilustrasi (yustisi.com)

Solopos.com, SOLO — Kepala Smart Preschool and Kindergarden, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Willy B. Setiawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap calon guru di taman kanak-kanak setempat, MM, 18. Penyidik Polresta Solo mengklaim telah memiliki cukup bukti, yakni keterangan saksi dan hasil visum korban.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (29/6/2014), menyampaikan penetapan status hukum terhadap Willy B. Setiawan dilakukan setelah penyidik memiliki setidaknya dua alat bukti. Bukti itu adalah keterangan saksi-saksi, termasuk korban dan tersangka, dan hasil visum.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Guntur mengatakan, berdasar keterangan korban, Willy telah menghipnotis, meminta dirinya membuka baju dan celana, dan selanjutnya melakukan hal yang tidak pantas di kemaluannya menggunakan tangan. Saat ini penyidik masih menunggu hasil visum korban secara resmi.

“Tersangka juga mengaku telah menghipnotis korban. Dia mengaku pula meminta korban membuka baju dan celana. Menurut tersangka, hal itu untuk mengusir sesuatu. Hanya, dia tidak mengaku telah mencabuli korban. Tapi berdasar alat bukti yang ada, semua mengarah kepada tindakan pencabulan,” papar Guntur mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Dia menginformasikan, penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (28/6/2014) atau sesaat setelah penyidik memeriksa Willy B. Setiawan sebagai tersangka. Willy dijerat Pasal 290 ayat (1) KUHP tentang Pencabulan. Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana paling lama tujuh tahun penjara. Ketika ditanya apakah tersangka ditahan atau tidak, Guntur masih belum mau membeberkan. Dia berjanji akan mengungkap semua di lain hari.

Sementara itu, Willy B. Setiawan, membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurut dia tuduhan tersebut fitnah. Willy menyerahkan semua ini kepada Tuhan. “Biarkan mengalir sesuai kehendak-Nya,” tulis Willy dalam pesan singkat (SMS) yang diterima Solopos.com.

Seperti diberitakan Solopos.com, Sabtu, Willy dilaporkan orang tua MM ke Polresta Solo, Kamis (26/6/2014) lalu. Willy diduga kuat telah mencabuli MM saat memberi pembekalan sebagai syarat sebelum mengajar di TK pimpinannya, Selasa (24/6/2014) siang hingga sore.

Peristiwa bermula ketika MM dinyatakan diterima menjadi pengajar di Smart Preschool and Kindergarden. WBS memberi syarat sebelum dapat mengajar MM diwajibkan mengikuti pembekalan. Hingga suatu ketika WBS memberi pembekalan di ruang bermain. WBS memberi materi menari dan bernyanyi secara privat. Namun, kata Solopos.com, bukannya diberi materi MM justru dihipnotis.

Dalam posisi dihipnotis MM diminta melepas baju dan celana. Selanjutnya tersangka melancarkan aksi tak terpujinya itu. Menurut Pejabat Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) selaku pihak yang diberi kuasa pendampingan, akibat kejadian itu kemaluan MM mengalami luka lecet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya