SOLOPOS.COM - Yaini (ketiga dari kanan), 40, warga Grobogan, Purwodadi yang dituduh polisi sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap gadis berketerbelakangan mental memberikan keterangan kepada petugas Polrestabes Semarang di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/8/2016). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Pelecehan seksual dilakukan seorang pria warga Semarang terhadap perempuan berkebutuhan khusus yang menyandang keterbelakangan mental.

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang, Senin (15/8/2016), menangkap Yaini, 40, warga Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) yang dituduh polisi melakukan pelecehan seksual terhadap gadis Semarang yang berkebutuhan khusus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mula-mula, Yaini diburu karena dituduh melarikan gadis berkebutuhan khusus atau cacat mental berinisial NWA, 18, warga Kebonharjo RT 009/RW 007, Tanjung Emas, Semarang Utara. Yaini melarikan perempuan muda berkebutuhan khusus itu sejak dua pekan lalu.

Berdasarkan pengakuan Yaini kepada polisi yang menangkapnya, ia bertemu dan berkenalan dengan NWA di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kebonharjo. Setelah perkenalan itu, keduanya berjanji bertemu lagi di depan RS Sultan Agung, Kota Semarang, 31 Juli 2016 lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Sesuai janji mereka, Yaini datang ke depan RS Sultan Agung itu dengan menumpang mobil Mazda sewaan yang dikemudikan Supriyanto, 59, sebagai sopir. “Setelah dijemput korban lalu dibujuk rayu hingga akhirnya mau diajak jalan-jalan oleh pelaku mulai ke Boyolali hingga Jawa Timur. Ia berhasil ditangkap tadi pagi [Senin] di Pati,” tuduh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanuddin, di hadapan wartawan saat gelar kasus penangkapan pelecehan seksual di Mapolrestabes Semarang, Senin.

Lebih lanjut Burhanuddin menuduh Yaini selama pelarian itu berulang kali menyetubuhi NWA. “Kalau pengakuan tersangka, selama pelarian dia telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Tapi, kami tidak percaya begitu saja. Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara meminta keterangan dari para saksi, termasuk korban,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menduga Yaini memiliki hobi bermain perempuan. Oleh karenanya, ia berencana mengembangkan kasus itu dengan cara mencari kemungkinan adanya korban lain. “Pelaku ini padahal sudah memiliki istri dan tiga anak. Yang paling besar bahkan sudah berusia 17 tahun atau hampir sama dengan usia korban,” imbuh Burhanuddin.

Sementara itu, Yaini mengaku tidak ada unsur paksaan saat membawa kabur korban. Ia bahkan mengaku korban yang secara sukarela mengikutinya. “Saya bilang kalau mau kerja di Blitar. Dia bilang mau ikut. Ya sudah saya bawa,” ujar Yaini.

Bersama Yaini, petugas juga menangkap Suhari dan Supriyanto. Suhari digelandang ke Mapolrestabes Semarang karena saat penangkapan tengah bersama Yaini. Sementara itu, Supriyanto ditangkap karena mobil yang dikemudikannya digunakan sebagai alat membawa kabur korban.

“Kalau dari keterangannya, Supriyanto ini mengakunya juga korban. Ia bekerja di rental mobil sebagai sopir yang disewa pelaku dan hingga kini belum dibayar,” imbuh Kapolrestabes.

Atas perbuatannya melarikan dan menyetubuhi gadis berkebutuhan khusus atau terbelakang mental, Polrestabes Semarang menjerat Yaini dengan Pasal 332 KUHP tentang Pelecehan Seksual. Alhasil lelaki Grobogan itu kini terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya