SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pelecehan seksual (JIBI/Solopos/Dok.)

Pelecehan seksual Salatiga kali ini dialami seorang gadis di bawah umur yang dipaksa melayani nafsu seorang kakek-kakek oleh ibunya sendiri.

Semarangpos.com, SALATIGA – Entah apa yang ada di pikiran YC, 34, warga Dusun Karang RT 003/RW 007, Jekulo, Kudus. Demi memuaskan nafsu kekasihnya, MS, 56, warga Pondok Bukit Agung Blok L No. 6 RT 003/RW 004, Kelurahan Sumuboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang,  YC rela memberikan keperawanan putrinya, YG, yang masih berusia 11 tahun atau baru lulus dari sekolah dasar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan informasi yang dihimpun Semarangpos.com, aksi bejat pasangan kekasih yang mengaku akan segera melangsung pernikahaan itu terjadi, Sabtu (18/6/2016). Kala itu, YC dan putrinya, YG, datang ke Salatiga untuk bertemu dengan MS di Taman Sruni, Salatiga. Mereka kemudian memutuskan untuk menyewa sebuah kamar hotel kelas melati di Salatiga.

Di kamar hotel itu, YC tanpa malu-malu melakukan persetubuhan dengan MS di hadapan putrinya yang masih di bawah umur. Seusai melakukan persetubuhan dengan YC, MS ternyata tertarik melanjutkan hubungan seksual dengan YG.

Bukannya menghalangi keinginan MS, YC justru membantunya. Ia membantu putrinya melepaskan baju demi lancarnya hubungan seksual dengan MS.

YG pun menuruti permintaan ibunya untuk memuaskan nafsu pria yang dinyatakan segera menjadi ayah tirinya itu. Terlebih lagi, ibunya itu membantu dengan memeganginya saat YG merasa kesakitan kala keperawanannya direnggut MS.

Namun peristiwa itu tak tersimpan lama sebagai rahasia di antara tiga insan itu. YG mengungkap peristiwa memalukan yang dialaminya itu kepada bibinya, Sri Yuni, 34,warga Jagalan, Jebres, Solo. Sri Yuni pun mengadukan peristiwa yang dialami keponakannya itu ke Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Yudho Hermanto melalui kasubag Humas Polres Salatiga, AKP I Nyoman Suasma mengonfirmasi adanya laporan pelecehan seksual yang dialami YG. Bahkan, ia mengakui, polisi Salatiga sudah menangkap ibu YG, YC, beserta pasangannya, MS.

“Saat ini keduanya [YC dan MS] sudah kami amankan di [ruang] tahanan Mapolres Salatiga. Kami saat ini juga tengah melakukan pendalaman atas kasus ini,” ujar Nyoman saat dihubungi Semarangpos.com, Jumat (24/6/2016) malam.

Atas perbuatan mereka itu, baik YC maupun MS terancam sanksi yang diatur Pasal 81 dan 82 UU No 35/2002 tentang Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur. Keduanya kini terancam hukuman kurungan hingga 15 tahun atau denda Rp5 miliar.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya