SOLOPOS.COM - Warga melakukan aksi simpatik di car free day (CFD) Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (27/4/2014). Aksi tersebut terkait pelecehan seksual terhadap anak di Jakarta International School (JIS). (Dok/JIBI/Solopos)

Pelecehan seksual di JIS membuat Ferdinand Tjong dan Neil Bentlemen divonis 11 tahun penjara. Ferdinand dieksekusi, sedangkan Neil masih dicari.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya mengeksekusi Ferdinand Tjong, guru Jakarta Internasional School (JIS) yang menjadi terpidana pelecehan seksual di JIS terhadap muridnya. Ferdinand dijemput di rumahnya di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kamis [25/2/2016] dini hari, salah seorang terpidana sudah dieksekusi,” kata Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Kamis. Sedangkan satu terpidana lainnya, Neil Bentlemen, masih dalam perburuan tim dari kejaksaan. Ferdinand dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut, selama 11 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dan beranggotakan Suhadi dan Salman Luthan pada 24 Februari 2016 lalu.

“MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun,” kata Anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi dikutip Solopos.com dari Antara di Jakarta, Kamis.

Sedangkan Neil Bentlemen diyakini masih berada di Indonesia setelah putusan kasasi MA itu. “Sejauh ini, kami meyakini dia masih ada di Indonesia karena masih dalam status pencekalan,” kata Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Jaksel Chandra Sapta, Kamis.

Ia berharap agar Neil Bantlemen bersikap kooperatif. “Mudah-mudahan tidak lama lagi yang bersangkutan bisa dieksekusi,” katanya. Kejari sudah mendatangi rumah yang bersangkutan sesuai dengan putusan kasasi MA, namun sesampainya di sana yang bersangkutan tidak ada.

Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah tepat. PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua WN AS tersebut.

Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara. Vonis MA 11 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya