SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/www.ramagazine.com)

Pelecehan seksual Bantul untuk proses hukum dikhawatirkan tak selesai.

Harianjogja.com, BANTUL-Proses hukum kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh En, kakek warga Dusun Cepoko, Desa Trirenggo dikhawatirkan akan berhenti di tengah jalan. Polres Bantul membantah hal ini. (Baca Juga : PENCABULAN BANTUL : Keluarga Guru Cabul Dikabarkan Ingin Damai, Orang Tua Korban Khawatir).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat mendatangi anggota legislatif di Gedung DPRD Bantul, Selasa (20/10/2015) siang, salah satu orang tua korban yang tak bersedia disebutkan namanya, mengakui adanya kekhawatiran tersebut. Kekhawatiran tersebut semakin dirasakannya setelah pihak keluarga pelaku mulai gencar mendekati sejumlah orang tua korban untuk berdamai dan mencabut laporannya di polisi. Bahkan, dituturkannya, beberapa warga sempat melihat korban dengan leluasa pulang ke rumahnya dengan alasan mengambil baju ganti untuk kesehariannya selama berada di tahanan.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP M.Kasim Akbar Bantilan membantah jika pihaknya tak serius menangani kasus tersebut. Ditegaskannya, pihak kepolisian hingga saat ini terus melakukan penyidikan dengan melalui pemeriksaan terhadap korban dan saksi mata.

“Bahkan, berkas hasil penyidikan sudah siap kami limpahkan ke kejaksaan [Kejaksaan Negeri Bantul],” tegasnya.

Tak hanya itu, ia pun membantah bahwa pihaknya mengizinkan pelaku untuk pulang ke rumahnya. Meski penangguhan penahanan itu pada dasarnya merupakan hak setiap orang yang ditahan, namun untuk menerapkannya, tetap harus melalui izin dari penyidik.

“Tidak benar itu. Mana pernah dia [pelaku] keluar tahanan,” tegas Akbar.

Sementara terkait dengan anggapan lemahnya kasus ini di mata hukum, ia tak banyak berkomentar. Dirinya hanya menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan penyidikan selama ini hanya didasarkannya pada fakta dan keterangan saksi serta korban saja.

Sejauh ini, pihaknya memang belum menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku kepada korbannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang hanya menciumi korban-korbannya saja tanpa melakukan tindak kekerasan apapun.

“Hasil visum juga berbunyi seperti itu,” imbuhnya,

Itulah sebabnya, sampai sejauh ini, pihaknya masih menganggap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku memang sebatas pencabulan saja. Sedangkan terkait dengan dugaan lain seperti misalnya paedofilia, ia mengaku perlu dilakukan kajian lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berkompeten di bidangnya. “Karena korbannya di bawah umur, kami siapkan pasal 76 (e) jo 82 Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya