SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok)

Pelecehan Ngawi, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap wartawati di Ngawi sudah ditahan.

Madiunpos.com, NGAWI—Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap DW, wartawati di Ngawi, DP, sudah ditahan di Lembaga Pemsyarakatan Ngawi. Dalam waktu dekat, tersangka juga akan mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ngawi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi, Aiptu Bambang Sutedja, mengatakan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi beberapa waktu lalu. Setelah berkas dilimpahkan, pada Kamis (1/9/2016) sore, tersangka DP ditahan di LP Ngawi.

Bambang menyampaikan DP ditahan atas kasus pelecehan terhadap DW, yang merupakan mantan anak buahnya. Mengenai waktu sidang, kata dia, dirinya tidak mengetahui secara pasti karena sudah menjadi kewenangan Kejari, tetapi diperkirakan dalam waktu dekat proses sidang untuk tersangka DP ini akan berlangsung.

Dia mengatakan ada sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan mengenai kasus tersebut. “Sudah ditahan kemarin (Kamis) sore, sekitar jam 15.00 WIB. Kami sudah periksa sejumlah saksi, saat ini kewenangan ada Kejari, karena berkas sudah ada Kejaksaan,” kata dia saat dihubungi Madiunpos.com, Jumat (2/9/2016).

Korban pelecehan, DW, kepada Madiunpos.com, mengatakan sangat bersyukur kasus pelecehan yang menimpa dirinya masih terus berlanjut. Dia berharap kasus diproses hingga tuntas dan dirinya mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, DW yang saat melaporkan kejadian ini masih bekerja sebagai wartawan magang yang bertugas di Kabupaten Ngawi, mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh redakturnya, DP.

DW mengaku mengalami pelecehan seksual baik secara verbal maupun tindakan oleh DP saat di tempat kerja. Hingga akhirnya korban melapor tindakan DP itu kepada pimpinan redaksi. Selanjutnya, tersangka dipertemukan dengan Kepala Biro dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu.

Namun, tersangka kembali melakukan tindakan asusila itu kepada korban. Hingga korban kembali melaporkan tindakan itu ke Ombudsman di Surabaya. Karena tidak ada tanggapan, korban bersama AJI Kediri melaporkan kasus itu ke Polres Ngawi, Kamis (10/3/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya