SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok)

Pelecehan Ngawi, terdakwa pelecehan terhadap wartawati Ngawi hanya dituntut satu tahun penjara.

Madiunpos.com, NGAWI—Terdakwa kasus pelecehan seksual, Didik Purwanto, terhadap mantan bawahannya seorang wartawati di Radar Lawu, Jawa Pos Group, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman satu tahun penjara dan membayar denda perkara senilai Rp2.000. Didik dituntut dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tuntutan ini dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Ngawi, Farid Achmad, di persidangan Pengadilan Negeri Ngawi, Selasa (27/9/2016). Majelis hakim diketuai Endah Sri Andtiyati dan dua hakim anggota yaitu Reza Apriadi dan Aidtya Rovita.

Ekspedisi Mudik 2024

Penasihat hukum korban, DW, Imanul Isthofaina, mengatakan terdakwa Didik Purwanto dituntut JPU dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP karena telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak kekerasan pencabulan terhadap korban DW. Terdakwa dituntut dengan hukuman satu tahun dengan potongan masa tahanan.

Imanul menyampaikan setelah pembacaan tuntutan, terdakwa menyampaikan pledoi secara langsung dengan permintaan diberi hukuman seringan-ringannya dengan pertimbangan memiliki keluarga, orang tua yang sudah sepuh, dan memiliki istri yang sedang hamil dengan usia kehamilan enam bulan. Dalam pledoi itu, terdakwa selama menjalani persidangan merasa kooperatif.

Dalam pledoinya, terdakwa mengakui perbuatannya yang telah memegang korban dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya itu kepada siapa pun. “Dalam pledoi itu, terdakwa juga mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada satu pun yang memberatkan dan terdakwa merasa sedih, dan menyesal karena kebaikannya selama ini tidak membuahkan hasil,” kata dia kepada Madiunpos.com, Selasa.

Setelah mendengar pledoi terdakwa, kata Imanul, jaksa menyampaikan tidak sepakat terhadap pledoi yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa itu. Ketidaksepakatan jaksa karena terdakwa terbukti secara sah melakukan kesalahan dengan bukti-bukti dan saksi yang kuat.

“Selanjutnya, hakim ketua memutuskan akan mempertimbangkan kembali dan melanjutkan sidang putusan pada Rabu (5/9/2016),” jelas aktivis Koalisi Perempuan Ronggolawe itu.

Mengenai tuntutan tersebut, korban, DW, mengatakan kecewa dengan tuntutan yang dianggap terlalu ringan tersebut. Namun, dia mengaku lega karena jaksa sudah bekerja keras untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

“Saya tidak tahu prosesnya bagaimana hingga jaksa menuntut hanya satu tahun, padahal dalam pasal itu hukuman maksimal bisa dua tahun delapan bulan penjara,” ujar dia kepada Madiunpos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya