SOLOPOS.COM - (www.indonesianidol.com)

(www.indonesianidol.com)

JAKARTA – Aliansi Masyarakat Peduli Acara Televisi Indonesia (Ampati) akan melaporkan acara Indonesian Idol 2012 ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 4 April 2012 terkait dengan dugaan pelecehan identitas gender yang dilontarkan oleh juri Ahmad Dhani dan Anang Hermansyah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hartoyo, salah satu aktivis hak identitas gender, mengatakan pihaknya akan mengadukan dugaan pelecehan tersebut ke KPI beserta dengan sejumlah aktivis perempuan lainnya, seperti Musdah Mulia, Jim Aditya dan Helga Worotitjan. “Kami akan melaporkan dugaan pelecehan yang ada dalam acara tersebut ke KPI, besok pukul 14.00 nanti,” ujar Hartoyo saat dimintai konfirmasi Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (3/4/2012).

Indonesian Idol pada tahun ini adalah program yang ketujuh dan disiarkan oleh televisi Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) setiap Jum’at pukul 21.00 WIB. Selain Ahmad Dhani dan Anang Hermansyah, juri lainnya adalah Agnes Monica. Ketiganya adalah pekerja seni.

Menurut Hartoyo, dugaan pelecehan identitas gender itu terjadi ketika juri menilai penampilan calon peserta laki-laki yang dianggap terlalu feminin atau tidak maskulin. Kemudian muncul ungkapan dari juri seperti banci, kurang macho, seperti wandu. Wandu merupakan sebutan untuk laki-laki feminin di Jawa Timur.

Selain itu, paparnya, tak jarang perkataan dan sikap juri mengarah pelecehan dan mentertawakan calon peserta Idol. “Bukankah banyak penyanyi dunia baik laki-laki atau pun perempuan yang sukses tidak mengacu pada penampilan maskulin ataupun feminin?” kata Hartoyo.

Ampati menyatakan berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) No. 02/P/KPI/12/2009 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dalam Pasal 4 meyebutkan agar lembaga penyiaran dapat menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia serta kelompok masyarakat minoritas dan marginal. Kemudian, papar Hartoyo, masalah ini juga ditegaskan kembali dalam Pasal 7 yakni lembaga penyiaran dilarang merendahkan suku, agama, ras, antargolongan dan/atau melecehkan perbedaan individu dan/atau kelompok, yang mencakup, usia, gender, dan kehidupan sosial ekonomi.

Ampati juga telah membuat petisi terkait dengan protes acara tersebut di mana sekitar 70 lembaga ikut mencantumkan namanya sedangkan untuk pribadi mencapai 92 orang. Dia mengharapkan agar KPI dapat memberi peringatan kepada RCTI selaku televisi yang menayangkan acara tersebut, untuk bisa menghormati nilai-nilai HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya