SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Roy Suryo. dokJIBI/Bisnis/Anggi Oktarinda

JAKARTA— Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo berjanji mengawal kasus dugaan pelecehan terhadap atlet tenis yang dilakukan oleh pelatihnya berinisial DP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kita akan kawal kasus ini agar tidak terjadi lagi,” kata Menpora Roy usai bertemu dengan para korban dan kuasa hukumnya di kantor Kemenpora, di Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Menpora Roy menerima pengaduan dari korban yang berinisial DL, MA, PKM beserta kuasa hukumnya yang tergabung dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya pada Senin (28/1/2013) lalu korban dan kuasa hukum gagal bertemu Menpora karena berbenturan dengan rapat kerja pemerintah 2013.

Roy yang mengaku geram mengetahui kasus tersebut secara resmi menyatakan kebijakannya menanggapi kasus yang masih dalam proses hukum ini, meskipun pihak Kemenpora tidak akan melakukan intervensi langsung.

“Hari ini Kemenpora resmi mengeluarkan sikap terhadap kasus yang dilakukan seseorang yang sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Barat itu,” ujar Roy.

Langkah yang akan dilakukan Menpora antara lain melakukan koordinasi segera mungkin dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Sekjennya, E.F. Hamidi serta secara pribadi akan memantau kasus ini kepada pihak kepolisian terkait.

“Intinya negara tidak diam. Kami pemerintah sangat perhatian dengan kasus ini. Namun kami memang tidak boleh langsung intervensi. Tetapi secara pribadi saya akan memonitori kasus ini,” jelas Roy.

Roy juga menghimbau jika masih ada korban lainnya agar jangan takut melakukan pelaporan. “Karena kemenpora rumah kita bersama,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban yang diwakili M. Afzal Mahfuz mengatakan kemungkinan besar masih ada korban-korban lain.

“Kemungkinan besar masih ada, ini sedang kami gali,” katanya.

Afzal juga akan mendesak pihak kepolisian untuk membuat berita acara konfrontir antara korban dan pelaku dimana korban didampingi psikolog anak sehingga dapat terungkap secara psikis.

“Kami juga meminta pemeriksaan ulang dan meminta agar penyidik lebih serius menangani perkara ini,” tambahnya.

Ketiga korban yang turut hadir dalam jumpa pers juga didampingi orang tua. Mereka menutupi sebagian wajahnya dan terus menunduk sepanjang konferensi pers.

Sedangkan DP yang masih berstatus pelapor disangkakan melanggar UU No. 23 tahun 2002 pasal 82 tentang perlindungan anak. DP sendiri yang dihubungi lewat pesan singkat tidak memberikan jawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya