SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pelebaran Jalan Kapten Mulyadi yang kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat rupanya masih harus melalui jalan panjang. Sebab, pelebaran jalan tersebut rupanya tak bisa dilaksanakan tahun ini. Melainkan masih menanti 10 hingga 15 tahun  mendatang.

“Itu dananya cukup besar. Kami harus menyiapkan ganti rugi yang tak sedikit,” kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Heru Subagyo ketika ditemui Espos di ruang kerjanya, Jumat (25/6). Menurut Heru, yang bisa dilakukan tahun ini dan beberapa tahun ke depan baru sebatas penegakan Perda IMB bahwa batas wilayah pendirian bangunan ialah di luar batas 32 meter.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Selain itu, juga hanya sebatas menata PKL yang memenuhi trotoar dan yang berada di atas parit. “Jadi, belum pengeprasan rumah terkait rencana pelebaran jalan. Itu masih nanti 10-15 tahun lagi,” tegasnya.

Sejumlah persoalan yang membuat rencana besar itu tak bisa dikerjakan tahun ini ialah banyaknya hunian yang mepet di batas sempadan jalan. Meski hal tersebut merupakan hak milik, namun hal itulah yang membuat rencana pelebaran jalan hingga 32 meter terpaksa tertunda.

Persoalan pembebasan lahan hak milik, kata Heru, juga menjadi kendala utama. Padahal, di sepanjang jalan tersebut masih banyak lahan-lahan warga yang berada di dalam batas 32 meter dengan status hak milik. “Kalau mau memberikan ganti rugi, berarti harus persiapan dana yang besar. Padahal, NJOP (nilai jual obyek pajak-red) di sana saat ini sudah Rp 2 juta per meter,” paparnya.

Sebelumnya, sejumlah warga mulai menunjukkan beragam reaksi dalam ajang sosialisasi pelebaran jalan Kapten Mulyadi di kantor kecamatan beberapa waktu lalu. Penyebabnya, pelebaran jalan hingga seluas 32 meter dinilai akan membabat habis permukiman lama yang berdiri di sepanjang jalan tersebut.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya