SOLOPOS.COM - Pengumuman pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara online ditempel di pintu masuk Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo, Sabtu (3/7/2021). (Solopos.com/R. Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo menutup pelayanan tatap muka administrasi kependudukan (adminduk) selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3 Juli-20 Juli. Pelayanan administrasi kependudukan di Sukoharjo diprioritaskan secara online.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo telah memasang pengumuman yang ditempel di depan pintu masuk kantor. Pengumuman itu berisi meniadakan pelayanan tatap muka administrasi kependudukan selama penerapan PPKM darurat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pelayanan adminduk hanya dilayani secara online. Ada beberapa nomor Whatsapp (WA)yang digunakan untuk memberikan informasi layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Baca juga: Pelaku Usaha Kuliner Sukoharjo Menjerit Jelang PPKM Darurat: Omzet Bisa Terjun Bebas!

Kepala Disdukcapil Sukoharjo, Budi Susetyo, mengatakan pelayanan tatap muka adminduk dihindari lantaran berisiko terjadi transmisi penularan Covid-19. Biasanya, masyarakat yang hendak mengurus keperluan administrasi mengantre di depan pintu masuk kantor.

“Tetap ada pelayanan namun hanya secara online. Kami mencegah terjadinya kerumunan massa di lingkungan kantor. Petugas juga rentan terpapar virus saat pelayanan tatap muka administrasi kependudukan,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (3/7/2021).

Budi menyebut masyarakat bisa memanfaatkan nomor Whatsapp pelayanan online adminduk. Mulai dari pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kartu keluarga, hingga akta kelahiran atau kematian. Layanan pengaduan juga dibuka secara online melalui Whatsapp.

Baca juga: Masih Tinggi, Kasus Covid-19 di Klaten Tambah 470 Orang dalam Sehari

Adminduk Secara Mandiri

Kebijakan layanan adminduk serupa diambil saat munculnya pandemi Covid-19 pada Maret 2020. Pemerintah menutup pelayanan tatap muka guna mencegah penularan virus.

“Masyarakat bisa mengurus keperluan adminduk secara mandiri di rumah. Hal ini bisa memangkas biaya dan waktu tempuh perjalanan dari rumah menuju kantor pemerintah,” ujar dia.

Disinggung ihwal pencetakan KTP-el, Budi menyampaikan blangko KTP-el memadai sehingga masyarakat tak perlu khawatir. Pemkab Sukoharjo telah bekerjasama dengan Kantor Pos Sukoharjo untuk pengiriman kepingan KTP-el. Petugas bakal mengantar kepingan KTP-el ke rumah masyarakat.

Baca juga: Besok Boyolali di Rumah Saja Digelar Lagi, Ada Penyekatan di Lokasi Ini

Masyarakat tak perlu datang ke kantor Disdukcapil Sukoharjo untuk layanan adminduk mengambil kepingan KTP-el. “Kebijakan pengiriman kepingan KTP-el ke rumah penduduk dilakukan sejak akhir 2020. Ini juga untuk menghindari penumpukan warga yang mengantre hendak mengambil kepingan KTP-el di kantor Disdukcapil Sukoharjo,” papar dia.

Sekda Sukoharjo, Widodo, menyatakan pemerintah mengurangi sistem bekerja di kantor sejak penerapan PPKM berbasis mikro pada Januari. Saat ini, sebagian para aparatur sipil negara (ASN) bekerja menerapkan sistem work from house (WFH) secara bergiliran.

Langkah ini dilakukan guna mencegah munculnya klaster baru di perkantoran. Kendati bekerja di rumah, para ASN harus merampungkan beragam tugas dan pekerjaan setiap hari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya