SOLOPOS.COM - Spanduk Polres Demak yang menginformasikan pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan booking melalui layanan short message service (SMS). (Tribratanewspoldajateng.go.id)

Pelayanan SIM di Polres Demak bisa dilakukan dengan terlebih dulu booking perpanjangan masa berlaku melalui SMS.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polres Demak melakukan terobosan pelayanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) dengan terlebih dulu booking antrean melalui layanan short message service (SMS).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kesatuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Demak AKP Yoppy Anggi Krisna mengatakan layanan booking antre layanan perpanjangan masa berlaku SIM itu diberlakukan demi mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. “Di samping meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, juga bertujuan untuk menghindari penyimpangan, seperti percaloan,” katanya sebagaimana dipublikasikan Tribratanewspoldajateng.go.id, Kamis (23/6/2016).

Menurut Yoppy, sebenarnya layanan perpanjangan masa berlaku SIM dengan terlebih dulu booking melalui SMS itu sudah diluncurkan sejak pertengahan 2015. Namun, diakuinya, layanan itu belum lama mendapat respons positif dari masyarakat.

Menurut Yoppy Anggi Krisna, proses booking perpanjangan masa berlaku SIM sangat mudah. Warga cukum mengirimkan SMS ke nomor telepon seluler 081225292100 atau mengirim pesan Blackberry Massenger (BBM) ke BB ber-PIN 53614370.

Setelah pesan sampai ke Admin Satlantas Polres Demak, maka warga pengirim pesan bakal mendapat pesan balasan dari admin SIM. Sesuai petunjuk pesan jawaban itu, pemohon perpanjangan masa berlaku SIM kemudian bisa melengkapi persyaratan yang meliputi surat kesehatan dan bukti pembayaran dari BRI sesuai nilai pajak kendaraan bermotor.

Formulir pendaftaran kemudian diserahkan petugas Satuan Penyelenggara  Administrasi SIM ( Satpas), pemohon bisa langsung foto SIM tanpa melalui antrean konvensional. “Apabila pemohon sudah booking melalui SMS atau BBM, pemohon dapat langsung foto tanpa ikut antri,” tandas Yoppy.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Demak AKBP. Heru Sutopo menyatakan terobosan boking antrean memperpanjang masa berlaku SIM melalui SMSdan BBM itu mendapat tanggapan positif masyarakat Demak. ”Masyarakkat semakin dimudahkan untuk pengurusan SIM,” ujar dia.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya