SOLOPOS.COM - Imama Priyono (Dokumen Harian Jogja)

JOGJA—Pemerintah daerah diwajibkan memiliki standar pelayanan publik sesuai standard operational procedur atau SOP.

Wakil Walikota Jogja, Imam Priyono mengatakan, mengacu pada Undang-undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Sementara, bagi daerah yang tidak menyusun pelayanan publik sesuai SOP bisa berdampak pada sanksi pemberhentian bagi kepala daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Imama Priyono (Dokumen Harian Jogja)

Imam mengatakan, atas dasar itu pemerintah kota (Pemkot) Jogja telah menyusun SOP pelayanan publik. “Tetapi masih dilakukan di internal lingkungan Pemkot,” terangnya di kompleks Balaikota, Kamis (29/3).
Merujuk pada undang-undang, penyusunan perlu melibatkan masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan pelayanan publik. ia menegaskan, secepatnya akan mengundang stakeholder masyarakat untuk penyampaian informasi dan kejelasannya.
Dikatakan dia, sesuai SOP, salah satu bentuk pelayanan publik setidaknya bisa diuraikan dalam 14 item proses. Proses itu diantaranya pelayanan pembuatan akta, pembuatan kartu kependudukan, berbagai izin, dan lainnya.  “Proses pelayanan harus dijelaskan seperti apa mekanismenya,” lanjut Imam.

Adapun, Asisten Deputi Pengembangan dan Standarisasi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ferdinan Mawengkang menyampaikan, Jogja termasuk kota keenam dari sekitar 498 Kabupaten/Kota di Indonesia yang perlu menetapkan SOP pelayanan publik.
disampaikan Ferdi, seluruh unit pelayanan publik di tingkat daerah harus menetapkan standar pelayanan bersama masyarakat. Sebagai du

kungan ke daerah, pihaknya melakukan sosialisasi dan workshop penyusunan standar pelayanan ke masing-masing daerah. “Sebaiknya masing-masing kabupaten kota memiliki SOP, dan kami akan sosialisasi ke daerah-daerah termasuk di Jogja ini,” ujarnya. (sun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya