SOLOPOS.COM - Ilustrasi new normal. (Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI -- Pelayanan publik pascapenerapan new normal diharapkan bisa tertap berjalan baik dengan tanpa mengabaikan protokol kesehatan.

Untuk menjaga hal itu, masyarakat pun diharapkan bisa turut memantau pelaksanaan pelayanan publik di lingkungannya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Disampaikan Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Jawa Tengah, Nafi Alrasyid, di masa new normal ini penyelenggara pelayanan publik harus memiliki ide dan kreativitas agar pelayanan publik tetap berjalan.

"Agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan meski di tengah kondisi saat ini," kata dia dalam acara dialog interaktif dengan tema Pelayanan Publik Pasca New Normal di Radio Merapi FM Boyolali, Rabu (19/8/2020) sore.

Ekspedisi Mudik 2024

Permintaan Air Bersih Sragen Diprediksi Memuncak Awal September, Bantu Yuk!

Untuk pelaksanaan pelayanan tersebut, sudah ada protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sudah diatur pemerintah. Indikasi atau potensi maladministrasi dalam pelayanan publik menjadi objek pengawasan Ombudsman.

Dalam hal ini Ombudsman membantu penyelenggara pelayanan publik agar lebih efektif dan efisien dalam melayani masyarakat. Namun begitu, tetap perlu adanya kontrol dari masyarakat.

Potensi Maladministrasi Instansi

Ketika masyarakat merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik, atau tidak sesuai standar prosedur operasional (SOP), masyarakat bisa melaporkannya ke Ombudsman dengan tata cara yang ada.

Misterius! Dikira Hanyut di Sungai, Pria Magelang Ditemukan Selamat Tanpa Busana

Sebelum melaporkan ke Ombudsman, masyarakat harus menyampaikan dulu potensi maladministrasi suatu instansi penyelenggara layanan, ke pemberi pelayanan terkait.

"Misalnya dalam membuat akte kelahiran, misalnya harusnya seminggu jadi, tapi belum jadi. Masyarakat harus menanyakan dulu ke instansi terkait, kenapa belum jadi? Sampai di mana prosesnya? Ketika tidak ada respons, bisa disampaikan ke Ombudsman," kata Nafi.

Dia mengatakan setiap penyelenggara layanan memiliki SOP. Di dalamnya pasti ada jangka waktu yang jelas. Termasuk besaran biaya yang ditimbulkan jika memang ada layanan yang memerlukan biaya.

Nekat Buka dan Jual Miras Ilegal, Karaoke Aloha Sukoharjo Disegel

Menurutnya, maladministrasi terbagi beberapa macam, dan yang paling sering adalah penundaan berlarut. Jika hal itu terjadi, masyarakat sudah punya hak untuk menyampaikan ke Ombudsman.

Memiliki Dua Fungsi

Untuk menyampaikan laporan, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Ombudsman. Masyarakat juga bisa mengadu melalui telepon di jam kerja. Untuk wilayah Jawa Tengah bisa menghubungi 0248442627 atau nomor Whatsapp di 08119983737. Bisa juga melalui media sosial Ombudsman.

Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman, Kun Retno Handayani, mengatakan Ombudsman memiliki dua fungsi, yakni penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi.

"Terkait persiapan layanan kenormalan baru, sudah ada Permenkes terkait protokol Covid 19. Lalu bagaimana tugas satker di KKP? Apakah sudah melakukan protokol yang dimaksud? Kami pantau untuk memastikan kesiapan new normal ini berjalan," jelas dia.

Seksi I Tol Solo-Jogja Jalur Kartasura-Purwomartani Dibangun Mulai Pertengahan 2021

Disampaikan dalam acara tersebut, dari hasil laporan masyarakat yang telah melalui tahap verifikasi dan sebagainya, Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi kepada penyelenggara pelayanan publik.

Rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti oleh institusi pelayanan publik yang dimaksud, dalam 60 hari kerja. Jika tidak ditindaklanjuti, laporan akan dinaikkan ke tim resolusi dan monitoring yang terpusat di kantor Ombudsman pusat.

"Hasil resolusi monitoring adalah laporan langsung ke Presiden. Jadi kalau ada institusi pelayanan publik yang mungkin tidak ingin menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, siap-siap dilaporkan ke Presiden," lanjut Nafi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya