SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas pegawai negeri sipil melakukan layanan publik. (JIBI/Solopos)

Pelayanan publik Solo diwacanakan hanya akan dilakukan selama lima hari kerja.

Solopos.com, SOLO – Warga kurang sepakat dengan rencana Pemkot Solo membuka berbagai kantor pelayanan hanya sampai hari Jumat. Sebelumnya Pemkot membuka pelayanan hingga Sabtu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Nusukan, Lilik Kusnandar, menilai pelayanan pada hari Sabtu atau akhir pekan bisa menampung kesempatan warga yang bekerja pada hari aktif. Menurut dia, jadwal pelayanan yang diterapkan saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan warga.

“Jadwal pelayanan di kantor pemerintahan, khususnya pemerintah kelurahan saat ini saya rasa tidak ada masalah. Kalau akan ada perubahan jadwal layanan, sebaiknya disosialisasikan terlebih dahulu kepada warga agar tidak ada yang kecewa,” kata Lilik kepada solopos.com, Senin (28/3/2016).

Lilik mengusulkan Pemkot menambah jam layanan apabila akan tetap membuka pelayanan hingga hari Jumat. Dia mencontohkan, Kantor Kelurahan yang selama ini membuka layanan hingga pukul 14.00 WIB, nantinya bisa mundur hingga pukul 15.00 WIB.

“Warga sebenarnya mendukung penuh program Pemkot asal disosialisasikan dengan tepat. Pemerintah bisa memberikan informasi jauh-jauh hari agar warga punya kesempatan memberikan pendapat. Jangan sampai kebijakan malah merugikan warga,” jelas Lilik.

Sementara itu, Komisi I DPRD Solo meminta Pemkot mengkaji ulang rencana penerapan lima hari kerja untuk SKPD pelayanan publik. Legislator menilai pelayanan masyarakat mestinya dibuka seluas-luasnya, salah satunya dengan optimalisasi hari pelayanan.

Anggota Komisi I, Ekya Sih Hananto, memertanyakan urgensi pemangkasan hari kerja pelayanan publik menjadi lima hari. Menurutnya, masih banyak warga yang membutuhkan pelayanan pengurusan dokumen administrasi seperti KK dan KTP.

“Kami lihat di Dispendukcapil justru perlu tambahan waktu pelayanan,” ujarnya kepada solopos.com, Senin.
Dia menilai perubahan kebijakan pelayanan perlu diawali evaluasi komprehensif dari tiap SKPD. Ekya menilai ada kemungkinan Pemkot membatasi layanan di Balai Kota karena pelimpahan layanan di kecamatan sudah berjalan.

“Dokumen kependudukan kan sekarang sudah bisa dilayani di tingkat kecamatan. Nah efektivitas pelimpahan wewenang ini juga perlu diukur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya