SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Pelayanan publik Solo akan dibatasi hanya lima hari kerja.

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo memangkas hari kerja pelayanan publik menjadi lima hari atau buka Senin-Jumat. Kebijakan itu akan diberlakukan terhitung 1 April 2016 mendatang. Pelayanan publik meliputi kantor kelurahan, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), serta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Rakhmat Sutomo ketika dijumpai seusai rapat staf Pemkot di Bale Tawangarum, Balai Kota Solo, Senin (28/3/2016), mengatakan kebijakan perubahan operasional pelayanan publik tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Dia mengatakan pemangkasan operasional pelayanan publik menjadi lima hari kerja mempertimbangkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Dari hasil kajian selama ini hari Sabtu memang tidak begitu efektif untuk pelayanan. Karena warga yang datang relatif sedikit,” katanya.

Rakhmat mengatakan perubahan hari kerja kantor pelayanan dan kelurahan akan diujicobakan selama sebulan. Pemkot akan melihat sejauh mana respon dari masyarakat terkait perubahan hari kerja tersebut. Rakhmat menuturkan tidak menutup kemungkinan Pemkot akan mengembalikan hari kerja kantor pelayanan dan kelurahan enam hari kerja.

“Kalau evaluasinya nanti harus dikembalikan enam hari kerja, ya kami akan kembalikan lagi seperti semula,” tuturnya.

Selain merubah hari kerja kantor pelayanan, Pemkot juga menerapkan jam kerja baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rakhmat mengatakan hasil kajian jam kerja PNS diubah Senin-Kamis masuk pukul 07.15 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Sedangkan Jumat, masuk pukul 07.00 WIB dan pulang 11.30 WIB.

Rakhmat mengatakan perubahan jam PNS tersebut mempertimbangkan jam anak sekolah. “Jam masuk PNS kita mundurkan seperempat jam karena anak sekolah sudah memulai jam sekolah. Begitu pula karyawan swasta belum berangkat kerja,” katanya.

Rakhmat berharap perubahan jam kerja PNS mampu mengurangi kepadatan lalu lintas di Kota Solo, terutama saat pagi hari. Rakhmat mengatakan kepadatan lalu lintas terjadi hampir di seluruh ruas jalan di Kota Bengawan. Karena itu, diperlukan pengaturan jam kerja PNS agar mengurangi kepadatan lalu lintas di pagi hari.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo tak memungkiri terjadi penumpukan kendaraan setiap pagi hari, yakni saat jam kerja dan jam masuk anak sekolah. Menurutnya, kepadatan lalu lintas ini terjadi lebih karena jam masuk kerja PNS dengan anak sekolah bersamaan.

Atas kondisi ini, Rudy menilai perlunya perubahan jam kerja PNS. Yang terpenting pergeseran jam kerja tidak mengurangi aturan jam kerja PNS, yakni selama 37,5 jam selama sepekan. Pengaturan jam kerja sekaligus untuk mengevaluasi kembali kinerja PNS. “Yang penting itu, jam kerja efektif 37,5 jam betul- betul dimanfaatkan PNS,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya