Pelayanan publik yang berhadapan langsung dengan masyarakat rentan terhadap pungutan liar
Harianjogja.com, KULONPROGO-Pelayanan publik yang berhadapan langsung dengan masyarakat rentan terhadap pungutan liar.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) diharapkan terus menggencarkan sosialisasi mengenai pemberantasan pungli kepada instansi pemerintah dan swasta maupun masyarakat umum.
Hal itu diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kulonprogo, Arif Sudarmanto dalam sosialisasi saber pungli bagi petugas pelayanan publik Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, dan Kementerian Agama Kulonprogo di Gedung Kaca, Wates, Selasa (22/8/2017).
“Sosialisasi ini diharapkan mampu menekan terjadinya pungli. Dengan begitu, tingkat kepercayaan masyarakat kepada instansi-instansi di lingkungan Pemkab Kulonprogo akan meningkat,” kata Arif.
Arif mengatakan, pungli dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa. Pungutan itu juga tidak diatur atau tercantum dalam peraturan berlaku sehingga termasuk praktek tindak kejahatan pidana.
“Dampaknya bisa menghambat pembangunan, menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah serta sangat merugikan masyarakat itu sendiri. Ini perlu upaya pemberantasan secara tegas dan terpadu sehingga menimbulkan efek jera,” ucap Arif.
Arif lalu berharap Satgas Saber Pungli Kulonprogo bekerja secara optimal untuk memberantas pungli di Kulonprogo. Menurutnya, penegakan hukum memang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Dia juga mengingatkan jika ada tugas lain untuk mengedukasi masyarakat sebagai upaya pencegahan. Satgas pun diharapkan selalu bekerja sama dan menjalin semua instansi di lingkungan Pemkab Kulonprogo agar kinerjanya menjadi lebih efektif.
Inspektur Daerah Kulonprogo, Riyadi Sunarto memaparkan, sosialisasi siang itu diikuti oleh sekitar 200 orang. Mereka merupakan para petugas pelayanan yang sehari-hari memang berhadapan langsung dengan masyarakat, seperti kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD), petugas Tempat Penarikan Retribusi (TPR), Kantor Urusan Agama (KUA), hingga kelompok sadar wisata (Pokdarwis).