SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi pelayanan publik (JIBI/dok)

Ilustrasi pelayanan publik (JIBI/dok)

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meluncurkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) sebagai bagian dari upaya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pada hakikatnya penyelenggaraan pemerintahan sesuai amanat Undang-Undang No 32/2004 ditujukan kepada terciptanya fungsi pelayanan publik,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein seperti dikutip Antara, Kamis (25/9/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan telah mengalami pergeseran paradigma, yakni dari konsep yang menekankan pada mekanisme mengatur dan memerintah menuju ke pemerintahan yang lebih mengedepankan kolaborasi dan sinergi dalam konsep pemerintahan yang baik.

Menurut dia, Peraturan Pemerintah No. 19/2008 tentang Kecamatan memiliki peran yang penting dan strategis karena telah memfungsikan kecamatan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam hal ini, kata dia, kecamatan harus memiliki kapasitas dan inovasi karena memiliki peran sebagai perangkat daerah yang menerima pendelegasian sebagian kewenangan dari kepala daerah.

Oleh karena itu, lanjut dia, kecamatan harus siap secara struktural dalam menerima pendelgasian sebagian wewenang melalui penguatan aparatur yang optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Saat ini, kewenangan saya selaku bupati untuk perizinan sudah saya limpahkan semua kepada BPMPP [Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan], dinas teknis, dan sebagian di tingkat kecamatan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya