SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi pelayanan publik (JIBI/dok)

Solopos.com, MEDAN –– Ombudsman Perwakilan Sumatra Utara merilis hasil survei yang menyatakan bahwa hampir separuh pelayanan publik di Sumut tergolong buruk.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menyerahkan hasil survei yang dilakukan pada September-November 2013 lalu pada 14 SKPD di jajaran Pemprov Sumut. Hal itu dilakukan terkait tingkat kepatuhan SKPD terhadap Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Ombudsman Sumut melaporkan hasil survei tersebut tergolong masih sangat memprihatinkan karena hanya satu SKPD atau 7,15% yang masuk dalam zona hijau atau pelayanan publiknya sudah baik.

Sementara 42,85% atau enam SKPD masuk dalam zona merah atau pelayanan publiknya buruk, dan tujuh SKPD atau 50% masuk zona kuning atau tingkat pelayanan publik sedang.

Asisten Ombudsman Sumut Dedy Irsan menambahkan survei yang dilakukan tersebut mengambil contoh di 14 SKPD yang melakukan pelayanan publik, namun mewakili keseluruhan SKPD di jajaran Pemprov Sumut.

Survei dilakukan dengan metode observasi langsung di lapangan dan melakukan wawancara dengan pengguna layanan. Penilaian survei tersebut dengan berpedoman pada 11 variabel yang diatur dalam UU 25/2009. Di antaranya, kemudahan informasi bagi pengunjung, kejelasan waktu pelayanan, biaya pelayanan, dan sebagainya.

“Hampir 50% SKPD yang kita survei itu masuk dalam zona merah. Artinya, pelayanan publik di instansi itu masih buruk,” kata Dedy Irsan dalam keterangan pers, Rabu (25/12/2013).

SKPD yang masuk zona merah adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesejahteraan Sosial, RS Haji, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, dan Dinas PU Binamarga.

Adapun SKPD yang masuk zona kuning yaitu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendapatan, Badan Perpustakaan Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPT-SP), Dinas Perhubungan, dan Badan Penanaman Modal dan.Promosi. Sedangkan SKPD yang masuk zona hijau hanya Rumah Sakit Jiwa Provinsi.

Abyadi yang dilantik pada 21 Oktober 2013 lalu menambahkan pihaknya akan melakukan evaluasi dalam waktu enam bulan ke depan dan berharap sudah ada perubahan dari SKPD yang disurvei. Terutama SKPD yang masuk dalam zona merah dan zona kuning untuk memperbaiki diri agar bisa menjadi hijau atau baik.

Dia menuturkan jika dalam waktu enam bulan SKPD dimaksud belum berubah, maka Ombudsman akan memberi rekomendasi kepada gubernur untuk mengevaluasi SKPD tersebut.

Dia juga berharap, ke depan ada kerja sama dari Pemprov Sumut untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik yang baik di Sumut.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho meminta catatan data SKPD yang disurvei secara rinci sebagai bahan masukan untuk melakukan evaluasi kinerja, terutama SKPD yang mendapat rapor merah.

“Ini sangat baik dan akan menjadi masukan bagi Pemprov Sumut dalam melakukan perbaikan ke depan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya