Pelayanan publik Jateng diharapkan semakin ditingkatkan pihak Pemkab/Pemkot dengan ketegasan Pemprov.
Semarangpos.com, SEMARANG-Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan memberikan nilai merah kepada pemerintah kabupaten/kota yang tidak menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hal ini diungkapkan Kepala Biro Humas Pemprov Jawa Tengah (Jateng) Sinoeng N. Rachmadi pada Prime Topic bertema Kewajiban Melayani Masyarakat yang digelar radio Sindo Trijaya di Novotel Hotel Semarang, Senin (15/2/2016).
Pemprov Jateng, kata Sinoeng setiap tiga bulan sekali melakukan evaluasi untuk memberikan penilaian atas kinerja pemerintah kabupaten (pemkab)/ pemerintah kota (pemkot) dalam merespon pengaduan masyarakat.
“Bila pemerintah kabupaten/kota tidak responsif, tidak menanggapi pengaduan masyarakat, maka mendapatkan penilaian merah,” ujarnya.
Pengaduan masyarakat ini, lanjut dia, masuk ke website laporgub.jatengprov.go.id. Bila laporan tersebut menyangkut pemerintah kabupaten/kota, maka akan dilimpah kepada kabupaten/kota tersebut.
Gubernur akan memonitor tindak lanjut dari laporan tersebut akan ditindaklanjuti atau tidak oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Setiap hari rata-rata 25 laporan masyarakat yang masuk ke laporgub.jatengprov.go.id,” ungkap Sinoeng.
Pengaduan masyarakat itu, menurut dia, paling banyak tentang infrastruktur jalan yang rusak, kemudian usaha ekonomi produktif, pelayanan publik, dan lainnya.
“Laporan yang masuk 75 persen ditindaklanjuti, sedangkan 25 persen tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak jelas indentitas pelapor,” ujarnya.
Dia menambahkan selain melalui laporgub.jatengprov.go.id, masyarakat juga dapat mengadukan langsung kepada Gubernur Ganjar Pranowo melalui twitter @ganjarpranowo.
“Semua laporan melalui twitter tersebut dijawab sendiri oleh Gubernur,” katanya.
Anggota Komisi A DPRD Jateng Sriyanto Saputro dalam kesempatan sama mengatakan pemerintah daerah belum optimal dalam memberikan pelayanan publik.
Buktinya, menurut dia, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jateng pada 2015 menerima sebanyak 125 laporan maladministrasi pelayanan publik yang kebanyakan pemerintah kabupaten/kota.
“Untuk meningkatkan pelayanan publik, DPRD Jateng sedang menyusun peraturan daerah [perda] pelayanan publik,” ucap politisi Gerindra ini.
Insetyonoto/JIBI/Semarangpos