SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

Kanalsemarang.com, MAGELANG—Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan antarlembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Purnawarman Basundoro menyebutkan perusahaan besar, sedang, dan kecil pada akhir tahun 2014 harus sudah mendaftarkan pekerjanya pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kalau terlambat dari ketentuan tersebut berdasarkan UU No.24/2011 ada sanksinya berupa peneguran, denda, dan penghentian layanan publik. Jika tidak patuh, mendaftarkan dengan data yang tidak benar misalnya karyawan 1.000 didaftarkan 900 orang itu ada sanksi penghentian layanan publik,” katanya seperti dikutip Antara, Sabtu (30/8/2014)

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Bagi pekerja, katanya, perusahaan mempunyai kewajiban untuk mendaftarkannya. Tidak hanya perusahaan, bisa sekolah, yayasan atau lembaga masyarakat.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional VI Jateng dan DIY Andayani Budi Lestari, mengatakan, hingga Agustus 2014 jumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Divisi Regional VI sebanyak 2.562 FKTP, terdiri atas 995 puskesmas, 213 klinik pratama, 981 dokter praktik perorangan, 64 klinik pratama milik TNI, dan 47 klinik pratama milik Polri.

Ia mengatakan, pelaksanaan Jambore Pelayanan Primer merupakan sebagai ajang terjalinnya komunikasi antar-FKTP dan penyamaan persepsi FKTP tentang peningkatan mutu pelayanan primer.

Bagi BPJS Kesehatan, katanya, kegiatan ini merupakan wadah untuk mendapat masukan tentang program pelayanan primer yang telah diselenggarakan guna perbaikan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya