SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan kesehatan. (Freepik)

Solopos.com, SOLO--Selain sekolah, pelayanan jasa kesehatan meliputi dokter hingga biaya melahirkan juga bakal kena PPN. Hal ini seperti tertera dalam rancangan perubahan kelima tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam ayat (3) Pasal 4 UU KUP yang masih berlaku saat ini, pelayanan jasa kesehatan dan medis tergolong tidak dikenakan PPN. Namun kini dalam draf perubahan RUU KUP, jasa rumah pelayanan kesehatan dihapus dari golongan bebas PPN.

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

Jika rencana tersebut direalisasi, pelayanan jasa kesehatan dan jasa medis akan dikenakan PPN. Mengingat, Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2012 mencatat jasa pelayanan medis mencakup dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kemudian, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, ahli fisioterapi, dan jasa dokter hewan.

Baca Juga: Awas! Boba Tea Bisa Picu Asam Urat

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, juga mencakup jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium jasa psikologi dan psikiater, hingga jasa pengobatan alternatif.

Ekonom sekaligus Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira, menyarankan pemerintah lebih baik mengikuti kebijakan negara maju untuk tetap mengecualikan PPN pelayanan jasa kesehatan.

“Sebaiknya pemerintah mengikuti guideline negara maju maupun benchmark negara ASEAN untuk tetap mengecualikan PPN bagi layanan kesehatan,” kata Bhima seperti mengutip laman Liputan6.com, Senin (14/6/2021).

Bhima menerangkan, di hampir sebagian besar negara seperti Australia, Kanada, Malaysia mengecualikan layanan kesehatan dari PPN. Bahkan bukan hanya layanan rumah sakit yang dikecualikan, tapi juga 0 persen PPN untuk impor produk kesehatan seperti alat kesehatan dan obat-obatan di Malaysia.

“Prinsipnya adalah mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas dan akses terhadap orang miskin agar lebih terjangkau. Bahkan di tengah situasi pandemi, stimulus harusnya lebih besar bagi layanan kesehatan bukan sebaliknya,” ujarnya.

Baca Juga: 14 Juni Hari Donor Darah, Lakukan Ini Sebelum Menyumbangkan Darah

Staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo dalam waktu sebelumnya menyebut, rencana pengenaan PPN pada pada sembako, jasa pendidikan, dan kesehatan tidak untuk waktu dekat, melainkan setelah kondisi ekonomi nasional pulih dari imbas pandemi Covid-19.

Menurutnya, hingga kini, perubahan RUU tersebut belum dibahas di DPR sama sekali.

Baca Juga:  Kesandung Narkoba, Begini Perjalanan Karier Anji dan Kontroversinya

"Kami komitmen, penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan tidak akan terjadi saat masa pandemi. Kita mau ekonomi benar-benar pulih, sekarang saat ini kita siapkan semuanya. Tidak benar kalau ada pajak sembako dalam waktu dekat, jasa pendidikan, kesehatan, besok atau lusa, bulan depan, atau tahun ini dipajaki, tidak," ungkap Yustinus dalam webinar Narasi Institut, Jumat (11/6/2021).

Dalam rencana perubahan RUU KUP, kategori jasa bebas PPN adalah jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Diketahui, rencana itu bertujuan memulihkan ekonomi dalam negeri yang tertekan karena pandemi Covid-19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya